
Lubuk Pakam (25 Juni 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Mediator Non Hakim Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc.Sc. berhasil mencapai mediasi berhasil sebagian dalam perkara cerai talak Nomor 2436/Pdt.G/2026/PA.Lpk.
Mediasi yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026 di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam ini dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Melalui proses dialog yang konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai nafkah iddah, nafkah maskan, nafkah kiswah, dan mut'ah. Meskipun pokok perkara perceraian tetap dilanjutkan sesuai proses persidangan, kesepakatan atas hak-hak tersebut menjadi bentuk keberhasilan mediasi dalam mempersempit ruang sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Semoga setiap ikhtiar penyelesaian melalui musyawarah senantiasa menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

