Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
1 | Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/ Penasehat Hukum |
2 | Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); |
3 | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
4 | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
5 | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
6 | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |