Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBK adalah singkatan dari Wilayah Bebas dari Korupsi
(Menuju) WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:
a. manajemen perubahan,
b. penataan tata laksana,
c. penataan sistem manajemen SDM,
d. penguatan akuntabilitas kinerja, dan
e. penguatan pengawasan
WBBM adalah singkatan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(Menuju) WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yaitu pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Agama Lubuk Pakam merupakan upaya untuk mewujudkan Pengadilan yang Bebas KKN, Akuntabilitas Tinggi, Kinerja yang Efektif dan Efisien serta Pelayanan kepada masyarakat yang prima dan berkualitas melalui pencanangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengingkatan kualitas Zona Integritas yang terdiri atas 6 (enam) area perubahan
Area 1 Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja individu pada satuan kerja.
Untuk mewujudkan manajemen perubahan, kami melengkapi data data sebagai berikut: Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas , SK Tim Kerja ZI, Melaksanakan rapat koordinasi, melaksanakan kegiatan APel Pagi dan sore, melaksanakan kegiatan olahraga, pemilihan Agen Perubahan, serta penyerahan reward kepada pegawai.
Area 2 Penataan Tata Laksana
penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur dengan menerapkan SOP e goverment dan keterbukaan informasi public. Dengan dilengkapi data data sebagai berikut : SOP Kepaniteraan dan kesekretariatan, alur prosedur pelayanan, aplikasi SIPP, e court, e-litigasi , komdanas, SIKEP, serta inovasi unggulan PA Pakam yaitu penggunaan barcode pada akta cerai yang berfungsi sebagai pencegahan pemalsuan akta cerai, aplikasi validasi akta cerai yang tertera pada website Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang bisa diakses oleh seluruh pihak kapan dan dimanapun, adanya anjungan informasi yang bertujuan untuk memberikasn kemudahan dan transparansi informasi kepada mayarakat pencari keadilan.
Area 3 Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manuasia
Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manuasia bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia. Maka perubahan yang kami lakukan adalah percenanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, membangun pola mutasi internal, penegakan aturan disiplin, kode etik perilaku Hakim dan Pegawai, mengikuti diklat.
Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja
penguatan akuntabilitas kinerja yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan ataupun kegagalan pelaksana program kegiatan. hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja dengan cara melaksanakan rapat bersama pimpinan dalam merumuskan dokumen SAKIP dan laporan tahun sebagai bahan evaluasi kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Area 5 Penguatan Pengawasan
Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah melakukan pengawasan guna untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju Wilayah bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, serta seluruh aparatur PA Lubuk PAkam telah melaksanakan dan menyampaikan laporan harta kekayaan baik LHKPN sebagai pejabat dan LHKSN sebagai aparatur sipil Negara.
Area 6 Penguatan kualitas pelayan publik
Penguatan kualitas pelayan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanna public untuk mempermudah dan memberi kenyamanan kepada masyarakat pencari keadilan (pengguna layanan).
Pengadilan agama lubuk pakam menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan public, yaitu :
- Ruang Sidang Multimedia yang dapat digunakan untuk sidang elitigasi, live streaming via youtube. Alhamdulillah kami telah menggunakannya dalam rangka memfasilitasi sidang teleconference perkara mohon bantuan Pengadilan Agama Pekanbaru
- Penggunaan QRCode pada akta cerai untuk mempermudah validasi kesesuaian isi yang tercetak pada akta cerai.
- Anjungan Informasi Mandiri yang dapat digunakan pengunjung untuk memperoleh informasi secara mandiri.
- Anjungan Gugatan Mandiri sebagai sarana pengunjung melakukan gugatan secara mandiri menggunakan aplikasi yang telah disediakan.
- Ruang PTSP (PELAYANAN Terpadu satu pintu)
- Posbakum
- Ruang kesehatan dan laktasi
- Ruang tunggu advocate
- Ruang mediasi
- Musholla
- Taman bermain anak
- Menyediakan kursi roda dan kamar mandi disabiltas
- Mennyediakan air minum dan tempat penyimpanan helm para pihak
- Ruang baca