A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Pengadilan Agama Lubuk Pakam dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI, Nomor : 19 Tahun 1987 tanggal 27 Januari 1987. Terletak di Kota Lubuk Pakam, 30 Km arah Selatan Kota Medan, tepatnya di Jalan Mahoni Nomor 03 sebelah Timur Komplek Kantor Bupati Deli Serdang di atas tanah seluas 3.500 m2. Tanah tersebut adalah sumbangan Bupati Deli Serdang dengan status Hak Pakai.
Anggaran Pembangunan Gedung Balai Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam tersebut berdasarkan DIP. Nomor : 08.101.71063204.07 tanggal 1 Maret 1987.
Semula rencana pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam ditetapkan seluas 250 m2, namun mengingat jumlah Pegawai dan volume pekerjaan, maka berdasarkan kesepakatan dan persetujuan antara Pimpinan Proyek dengan pihak pemborong, maka luas bangunannya dirobah dengan diperbesar menjadi 330 m2 dengan biaya seluruhnya Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). Pelaksanaan pembangunannya dimulai sejak tanggal 3 September 1987 dan selesai pada tanggal 2 Desember 1987.
Kemudian pada tahun 1997 bangunan kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam diperluas 280 m2, sehingga luas bangunan seluruhnya menjadi 610 m2. Biaya pembangunan tersebut bersumber dari dana APBN melalui DIP. Nomor : 027/1997 tanggal 31 Maret 1997 senilai Rp. 104.515.000,- (Seratus empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dan selesai dipugar pada akhir tahun 1997 juga.
Gedung Kantor PA Lubuk Pakam Kelas I B hingga tahun 2012
Selanjutnya pada tahun 2012 dan tahun 2013 Pengadilan Agama Lubuk Pakam mendapat anggaran untuk membangun gedung kantor/balai sidang sesuai prototipe Mahkamah Agung RI dengan total biaya Rp. 4.330.200.000,- sesuai DIPA:
- Tahun 2012 DIPA - 01 Nomor: 0318/005-01.2.01/02/2012 tanggal 09 Desember 2011 dana sebesar Rp.1.530.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah).
- Tahun 2013 DIPA - 01 Nomor: SP -005-01.2.403077/2013 tanggal 05 Desember 2012 dana sebesar Rp.2.800.200.000,- (dua milyar delapan ratus juta dua ratus ribu rupiah).
Kantor Sementara PA Lubuk Pakam Kelas I B selama pembangunan Kantor Baru pada tahun 2012-2013
Untuk memperlancar pembangunan gedung/balai sidang tersebut maka bangunan gedung kantor yang sudah ada harus dibongkar, dan hasil bongkaran tersebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dengan Risalah Lelang Nomor: 740/2012 pelaksanaan lelang pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2012.
Bangunan Gedung Kantor/Balai Sidang tersebut dibangun selama 2 (dua) tahun, yaitu dari sejak bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2013, dan selama pembangunan gedung kantor/balai sidang tersebut maka kegiatan operasional perkantoran dan persidangan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dipindahkan dengan menyewa gedung sekolah Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Al-Wasliyah Lubuk Pakam dijalan Negara Km 27 Komplek MTsS Al-Wasliyah Lubuk Pakam. Setelah selesai pembangunan pada bulan Desember 2013 maka kegiatan perkantoran dan persidangan pindah kembali ke Jalan Mahoni No.3 Komplek perkantoran Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Gedung Kantor PA Lubuk Pakam Kelas I B saat ini
Pada tanggal 4 Juli 2022, Pengadilan Agama Lubuk Pakam meraih Peningkatan Kelas menjadi Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA. Peningkatan kelas ini mengacu kepada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 788/SEK/SK/VII/2022 tentang Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Terhitung dari Juli 2022, Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi menjadi Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA.
Gedung Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA saat ini
1. Sarana Lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2009 berdasarkan DIPA Nomor: 0008.0/006-01.0/II/2009 mendapatkan anggaran untuk:
- Pembangunan pagar sepanjang 246 m dengan dana sebesar Rp.129.700.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Pembangunan tempat parkir seluar 75,45 m2 dengan dana sebesar Rp. 74.500.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Pemasangan conblock seluas 100 m2 dengan dana sebesar Rp. 87.400.000,- (delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
2. Sarana Lingkungan Lainnya
- Pembangunan Musholla seluas 49 m2 dengan biaya swadaya.
- Pembuatan taman kantor seluas 50 m2 dengan biaya swadaya.
- Pembuatan Sarana Lingkungan DIPA Mhkamah Agung RI
- Ruang Posbakum dan Ruang Advokad dan sarana bermain anak-anak, Hibah Dari Pemkab Deli Serdang
Dengan berdirinya bangunan gedung kantor, musholla, tempat parkir serta taman, namun masih terdapat sisa tanah yang cukup luas yaitu sekitar 2.675,550 m2 sehingga masih memungkinkan untuk pengembangan gedung arsip dan balai sidang.
Mushalla PA Lubuk Pakam Kelas I B
3. Keterangan Gedung
Bangunan Gedung Kantor/Balai Sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam sejak tahun 1987 sampai dengan tahun 2012 sesuai dengan prototipe Departemen Agama RI berlantai 1 (satu) dengan 2 (dua) ruang sidang.
Pada tahun 2012 s/d akhir tahun 2013 masa pembangunan gedung baru sesuai prototipe Mahkamah Agung RI, dan pada awal tahun 2014 Pengadilan Agama Lubuk Pakam menempati gedung baru berlantai 2 (dua) dengan 3 (tiga) ruang sidang.
4. Data Dan Keterangan Wilayah Hukum PA Lubuk Pakam
Lokasi dan Luas Wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam secara astronomis Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai terletak di 20.57’ LU dan 980 33’ BT. Secara geografis (alam: laut, selat, samudera, sungai) atau secara administratif (kewilayahan) kabupaten Deli Serdang dan Sedang Bedagai berbatasan sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan kabupaten Karo dan Langkat ;
- Sebelah utara berbatas dengan selat Malaka;
- Sebelah timur berbatas dengan kabupaten Serdang Bedagai ;
- Sebelah selatan berbatas dengan kabupaten Karo;
Kabupaten Deli Serdang meliputi areal seluas 2.497,72 Km2 dan Kabupaten Serdang Bedagai 1.900,22 Km2
5. Wilayah hukum
Wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam meliputi Kabupaten Deli Serdang terdiri dari 22 Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Hamparan Perak
- Kecamatan Labuhan Deli
- Kecamatan Patumbak
- Kecamatan Percut Sei Tuan
- Kecamatan Batang Kuis
- Kecamatan Sunggal
- Kecamatan Gunung Meriah
- Kecamatan STM. Hulu
- Kecamatan STM Hilir
- Kecamatan Deli Tua
- Kecamatan Biru-biru
- Kecamatan Kutalimbaru
- Kecamatan Sibolangit
- Kecamatan Pancur Batu
- Kecamatan Namorambe
- Kecamatan Galang
- Kecamatan Tanjung Morawa
- Kecamatan Lubuk Pakam
- Kecamatan Pagar Merbau
- Kecamatan Peringin
- Kecamatan Pantai Labu
- Kecamatan Bangun Purba