
Hamparan Perak, (19 Desember 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam kembali melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara PA Lubuk Pakam, Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang.


Pelayanan terpadu kali ini dilaksanakan di Kantor Camat Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 15 pasang peserta mengikuti kegiatan Sidang Itsbat Nikah ini dengan penuh antusias.


Melalui pelayanan terpadu tersebut, para peserta memperoleh berbagai produk layanan secara langsung dan terpadu, antara lain salinan putusan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kementerian Agama, serta dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta yang telah memiliki anak.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua PA Lubuk Pakam beserta jajaran. Dari Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang hadir Plt. Kepala Dinas Dukcapil, Christina Helen Siagian, S.Sos., Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Erlinta Tarigan, S.E., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ahmad Yan Darmawan, S.Sos., M.AP., serta Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Fitra Umar Harahap, S.H. Hadir pula Kepala KUA Kecamatan Hamparan Perak, Imam Syafii, S.HI.


Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan tertib administrasi perkawinan dan kependudukan di Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen instansi terkait dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan terintegrasi kepada masyarakat.

