
Lubuk Pakam (25 Juni 2026). PAS JEMPOL (Pelayanan Berobat Pakai Jempol) adalah inovasi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang memudahkan warga berobat di Puskesmas dan RSUD tanpa perlu membawa KTP atau KK. Cukup dengan memindai sidik jari, data pasien akan terdeteksi otomatis, memangkas antrean, dan mempercepat akses layanan kesehatan.


Untuk mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, maka Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Lubuk Pakam khususnya yang memiliki KTP Deli Serdang mengikuti program tersebut.

Sinergi antarinstansi menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

