
Lubuk Pakam (25 Juni 2026). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Lpk sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini dilaksanakan oleh Jurusita Zainal Arifin, SH dengan dua orang Saksi dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam yakni Likwan Harahap dan Padma Putra Solihandhana, S.E., M.H. serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi yang diwakili Kuasa Hukumnya, Termohon Eksekusi, Sekretaris Desa Hamparan Perak dan Kepala Dusun VII Desa Hamparan Perak .

.jpg)
Adapun objek eksekusi berupa sebidang tanah dan sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan yang terletak di dusun VII Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak.
Pelaksanaan sita eksekusi merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam menegakkan hukum serta memastikan terlaksananya putusan pengadilan secara efektif dan berkeadilan.

