
Lubuk Pakam (24 Juni 2026). Alhamdulillah, upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Boni Putra, S.H., CPM., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara kewarisan melalui proses mediasi yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026 di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam.
Mediasi tersebut dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara serta kuasa hukum Penggugat. Melalui dialog yang konstruktif dan pendekatan yang mengedepankan musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Perdamaian.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan sarana yang efektif dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, sederhana, dan berkeadilan, sekaligus menjaga hubungan baik antar para pihak.

