Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (26 November 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam menggelar Seminar Aktualisasi CPNS Golongan III atas nama Fatwa Aulawi, S.T., yang bertugas sebagai Teknisi Sarana dan Prasarana, pada kegiatan yang berlangsung secara daring di Ruang Media Center. Seminar ini merupakan bagian dari tahapan pembelajaran dan penilaian dalam Pelatihan Dasar CPNS.

Kegiatan seminar turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. selaku Mentor, serta Widyaiswara Dr. Cuhandi, S.H., S.E.I., S.I.Kom., M.H., M.M., M.Si., MAP. sebagai Coach. Hadir pula Hakim Yustisial Pusdiklat Menpim MARI, Anna Yulina, S.H., M.H. yang berperan sebagai Penguji dalam pelaksanaan aktualisasi tersebut.

Dalam kesempatan ini, Fatwa Aulawi memaparkan proyek aktualisasi berjudul "Optimalisasi dan Digitalisasi SOP dalam Pengelolaan Perpustakaan pada Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam" yang bertujuan meningkatkan tata kelola perpustakaan agar lebih efektif, modern, dan mudah diakses.

Kegiatan seminar berlangsung dengan tertib dan interaktif, disertai sesi tanya jawab serta penyampaian masukan dari para pembimbing dan penguji. Alhamdulillah, seluruh rangkaian seminar aktualisasi berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang baik sebagai bagian dari proses pengembangan kompetensi CPNS.
Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan langkah digitalisasi dan optimalisasi SOP perpustakaan dapat mendukung peningkatan layanan informasi dan pengetahuan di lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Semoga inovasi ini membawa dampak positif berkelanjutan bagi kualitas pelayanan institusi.

Lubuk Pakam (25 November 2025). Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Mediator non hakim, Lailatus Sururiyah, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak yang terdaftar dengan Nomor Register 4420/Pdt.G/2025/PA.Lpk.

Mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Lubuk Pakam tersebut berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keterbukaan. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif, mediator mampu menjembatani perbedaan pendapat antara suami dan istri, sehingga kedua pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan keluarga mereka secara kekeluargaan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata dari peran strategis mediator dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan tercapainya kesepakatan damai, para pihak sepakat untuk mencabut perkara, sehingga proses persidangan tidak perlu dilanjutkan.

Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengapresiasi keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan, khususnya melalui optimalisasi fungsi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Ke depan, PA Lubuk Pakam terus mendorong pemanfaatan mediasi sebagai langkah efektif untuk mencapai penyelesaian yang lebih humanis dan berkeadilan.

Lubuk Pakam (21 November 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Konstatering / pencocokan objek perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Lpk di Jalan Amir Hamzah, Gang Mesjid, Dusun V, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

Pelaksanaan Konstatering berjalan dengan lancar. Hadir pada kegiatan tersebut Panitera PA Lubuk Pakam, H. Ansor, S.H., Kepala Desa Labuhan Deli, Hajeman, S.H., M.H., Jurusita, Likwan Harahap, Saksi-saksi, Zainal Arifin, S.H., dan Padma Putra Solihandhana, S.E., M.H., Pihak Kepolisian, Pemohon dan Kuasa Pemohon, serta Termohon.

Lubuk Pakam (21 November 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam mengadakan Rapat Sosialisasi Rencana Strategis (RENSTRA) Mahkamah Agung RI Tahun 2025-2029 dan RENSTRA PA Lubuk Pakam Tahun 2025-2029, Indikator Kinerja Utama (IKU) PA Lubuk Pakam Tahun 2025, Rencana Kerja Tahun 2026, serta Penetapan Review Perjanjian Kinerja (PK) PA Lubuk Pakam Tahun 2025.

Rapat dibuka oleh Sekretaris, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua. Ketua berpesan bahwa agar seluruh bagian terlibat aktif dalam penyusunan dokumen SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), dikarenakan sudah terdapat RENSTRA Mahkamah Agung 2025-2029, sehingga beberapa dokumen lainnya juga menyesuaikan. Ini penting mengingat SAKIP ini termasuk ke dalam 6 Area Perubahan Zona Integritas, lebih spesifiknya Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Sekretaris PA Lubuk Pakam kemudian mengambil alih untuk menyampaikan sosialisasi dokumen SAKIP PA Lubuk Pakam. Ada 4 dokumen yang disosialisasikan pada kesempatan ini, yaitu Renstra, IKU, RKT, dan PK.

Pada kesempatan ini, Sekretaris menjelaskan inti dari pada Renstra, seperti Visi Misi dan Tujuan dan Sasaran Strategis. Kemudian Sasaran Strategis/ Kinerja ini diturunkan lagi ke IKU yang berisi penjelasan perhitungan target yang akan dituangkan ke dalam PK.

Beliau juga menjelaskan bahwa ada satu lagi dokumen SAKIP, yaitu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang akan disusun setelah selesai pelaksanaan kinerja dalam satu tahun. Dokumen ini direncanakan akan disusun mulai Januari hingga Februari 2026.

Penentuan target Perjanjian Kinerja (PK) juga dilakukan dengan berdiskusi dengan semua lini, yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Lubuk Pakam. Dalam penentuan target dilakukan Metode SMART, yaitu
1. Specific: Target harus spesifik agar fokus tetap terarah.

2. Measurable: Setiap tujuan wajib bisa diukur dengan data atau angka.

3. Achievable & Relevant: Target harus realistis dan relevan dengan bisnis.

4. Time-bound: Setiap tujuan perlu batas waktu agar penyelesaian lebih terarah.

Rapat berlangsung dengan lancar, dan ditutup dengan mengucapkan lafaz hamdalah.

Lubuk Pakam (20 November 2025). Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan Rapat Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor 1676/BUA.3/BUA.KU1.1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag PTIP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta Staf Pengelola Anggaran.

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan di akhir tahun berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Dalam rapat tersebut, Tim Keuangan melakukan pembahasan mendalam terkait Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk memenuhi kebutuhan pergeseran anggaran serta penyesuaian pagu pada akhir tahun.

Selain itu, rapat juga menyoroti poin-poin penting dalam surat edaran Kepala Biro Keuangan, antara lain:

-Pemenuhan batas waktu pengajuan SPM dan percepatan proses penyelesaian tagihan.

-Koordinasi intensif antar pengelola keuangan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan staf).

-Larangan cuti bagi pengelola keuangan selama bulan Desember 2025 demi kelancaran proses akhir tahun.

-Monitoring penerbitan SP2D, koreksi atas penolakan SPM oleh KPPN, dan memastikan kesesuaian data realisasi anggaran.

-Kewajiban penyetoran sisa dana UP/TUP tunai paling lambat 30 Desember 2025.

Sekretaris PA Lubuk Pakam menegaskan pentingnya kedisiplinan dan ketelitian dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan menjelang tutup tahun. Setiap pejabat pengelola keuangan diminta memastikan:

-Tidak ada pagu minus, saldo tidak normal, atau selisih rekonsiliasi yang tersisa.

-Seluruh PNBP tahun 2025 disetor pada tahun anggaran berjalan.

-Seluruh jurnal penyesuaian akhir tahun dan memo penyesuaian disusun dengan benar dan terdokumentasi.

-Proses tutup periode pada aplikasi SAKTI dilakukan sesuai jadwal.

Rapat ditutup dengan komitmen seluruh peserta untuk segera menindaklanjuti poin-poin penting tersebut sehingga PA Lubuk Pakam dapat menyelesaikan pengelolaan anggaran akhir tahun 2025 dengan baik, tertib, dan akuntabel.

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
225
5270
1349
1440974

4.23%
37.34%
4.67%
0.13%
0.04%
53.59%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png