
Lubuk Pakam (31 Desember 2025). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam menggelar Rapat Koordinasi Penutup Tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025) di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam. Rapat dimulai pukul 08.05 WIB, dibuka oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, dan dipimpin oleh Ketua PA Lubuk Pakam, Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H.

Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa poin penting, di antaranya kewajiban pelaporan LHKPN pada 1 Januari 2026, kewajiban aktivasi Coretax bagi seluruh pegawai untuk pelaporan SPT, serta instruksi kepada Tim IT untuk melakukan tangkapan layar rasio penanganan perkara pada aplikasi SIPP.

Selain itu, Ketua PA Lubuk Pakam juga menekankan agar para koordinator dan sekretaris area segera melengkapi eviden Zona Integritas, khususnya Triwulan IV Tahun 2025, serta mengingatkan seluruh pegawai untuk mengisi SKP sesuai ketentuan dengan batas akhir pengisian pada 5 Januari 2026.
Rapat ini menjadi penutup kegiatan tahun 2025 sekaligus persiapan administrasi dan kinerja PA Lubuk Pakam dalam menyongsong tahun 2026.

