Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (30 Desember 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada sebuah perkara dengan nomor perkara 3398/Pdt.G/2025/PA.Lpk di Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (30/12).

Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dra. Emidayati, Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H., serta panitera pengganti, H. Hasbin, S.H. dan didampingi aparatur desa serta pihak-pihak yang berperkara. Tujuan pelaksanaan descente adalah untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek sengketa agar majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta secara lebih jelas dan objektif dalam proses persidangan.

Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim secara langsung meninjau lokasi objek sengketa dan melakukan pencatatan serta pendokumentasian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebelum itu, diadakan sidang pembukaan di Kantor Desa Galang Suka, bersama para pihak berperkara dan pihak desa. Objek sengketa berupa 3 bidang tanah dan 1 unit rumah. Kehadiran perangkat desa setempat turut membantu kelancaran proses pemeriksaan, baik dalam memberikan keterangan maupun memastikan keteraturan jalannya kegiatan.

Pelaksanaan descente ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan setiap putusan nantinya berdasarkan pada fakta yang sebenar-benarnya.

Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png