
Lubuk Pakam (30 Desember 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Lpk tanggal 10 November 2025, Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama. Pelaksanaan sita dimulai pukul 09.00 WIB.

Objek perkara berupa sebidang tanah diatas berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang terletak di Jalan Kemuning Baru, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Likwan Harahap dengan didampingi dua orang dari saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Zainal Arifin, S.H. dan Padma Putra Solihandhana, S.E., M.H.. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, dan Kepala Dusun 13 Desa Sampali. Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim.
Setelah sampai di lokasi, Jurusita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak dan berjalan lancar.

