
Lubuk Pakam (14 Oktober 2022) bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam, diselenggarakan acara Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini cabang Lubuk Pakam. Acara yang rutin diselenggaran tiap 2 bulan sekali di laksanakan bergantian antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dan pada kesempatan kali ini, pertemuan rutin DYK Cabang Lubuk Pakam dilaksanakan di PA Lubuk Pakam.

Acara yang dipandu oleh Rizka Ardiana Lubis, SE, Pelaksana pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Acara dibuka dengan bersama-sama menyanyikan lagu Hymne dan Mars Dharmayuti Karini. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing seksi, dilanjutkan Arahan dari Pimpinan Pengurus Dharmayukti Karini. Teristimewa pada kesempatan ini diisi dengan penyampaian sosialisasi kesehatan mengenai Kanker Serviks. Sangat bermanfaat bagi kaum hawa untuk sedini mungkin untuk pencegahan kanker serviks.

Dengan adanya pertemuan rutin ini diharapkan dapat memupuk rasa kebersamaan, persaudaraan dan memberikan ilmu dan wawasan tentang bagaimana berorganisasi yang baik dan yang terpenting dapat terjalinnya tali silaturahmi antar sesama anggota Dharmayukti Karini Cabang Lubuk Pakam.
Kegiatan sederhana ini berlangsung dengan suasana yang hangat antar anggota Dharmayukti Karini. Pada akhir acara, dilakukan pengundian arisan dan pengundian doorprize, kemudian diakhiri dengan do`a. Setelah semua rangkaian acara selesai, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan menyantap hidangan yang disediakan.



Rasa keadilan tidak akan sama antara yang satu dengan lainnya, sehingga sulit untuk mencapai kepuasan bagi kedua belah pihak jika berperkara di badan peradilan. Solusi terbaik adalah upaya damai atau merukunkan kembali kedua belah pihak tersebut yang diformulasikan maupun ditengahi dalam suatu rumusan tertentu oleh seseorang yang ditunjuk berdasarkan kompetensinya dalam bermediasi di lingkungan badan peradilan, yang biasa disebut dengan Mediator.
H. Alpun Khoir Nasution,.S.Ag,.MH adalah salah seorang Mediator Non Hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Selain sebagai Mediator Non Hakim, Beliau adalah Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IA. Beliau telah berhasil memperoleh gelar Mediator berdasarkan sertifikat dari Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 21/Bld/MA-RI/MEDIATOR.4.Pan.Ag/2021 tertanggal 22 September 2021.
Mediator sebagai garda utama yang berperan dalam menentukan
kecepatan penyelesaian suatu perkara di Peradilan Agama yang tidak bertentangan dengan hukum acara. Perannya tidak hanya dilakukan oleh Hakim dari Peradilan Agama akan tetapi juga peran dari ahli hukum yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Hakim dan ahli hukum yang menjadi mediator merupakan “pihak ke tiga yang netral terlibat dalam menyelesaikan antara pihak-pihak berperkara.
Sepak terjang Beliau dalam mendamaikan kedua belah pihak berperkara tidak diragukan lagi. Dengan keuletan dan pendekatan secara yuridis dan sosiologis Beliau telah berhasil mendamaikan 10 perkara baik perkara perceraian maupun warisan dalam kurun waktu 10 bulan tahun 2022. Sehingga Beliau menjadi Mediator Non Hakim yang Unggul di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Semakin banyak perkara yang berhasil di mediasi, maka visi Pengadilan Agama Lubuk Pakam “Mewujudkan Peradilan Agama Yang Agung” telah terimplementasi dengan baik.

Lubuk Pakam (13 Oktober 2022). Sehubungan dengan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor 243/Bua.1/OT.01.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Rapat Koordinasi & Konsultasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Pagu Alokasi Tahun Anggaran 2023, Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, Liana Roslin Lubis,. SH,. MH beserta CPNS Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Teguh Denggano Patiguna, S.I.A. menghadiri acara tersebut melalui virtual meeting.



Adapun yang menjadi narasumber pada acara ini Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MARI, H. Sahwan,. SH,. MH, Kepala Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum dan DJA, Yuni Gunarti, APIP Bawas.

Lubuk Pakam (13 Oktober 2022). Pelaksanaan Bimbingan Teknis Tenaga Teknis Yustisial dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional (PNBP Fungsional) hari ketiga secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Materi yang disampaikan pada hari terakhir bimbingan teknis ini adalah mengenai mekanisme pertanggungjawaban PNBP Fungsional di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera bersama Panitera Muda, Bendahara Penerimaan, Jurusita/Jurusita Pengganti, Kasir, Bendahara/Operator Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Kegiatan ini terlampir dalam Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/2375/PP.01.3/X/2022 perihal Pemanggilan Peserta Sosialisasi PNBP Teknis Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2022. Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari, yang dimulai pada hari ini, Selasa (11/10/2022) hingga Kamis (13/10/2022).

Lubuk Pakam (11 Oktober 2022). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Panitera bersama Panitera Muda, Bendahara Penerimaan, Jurusita/Jurusita Pengganti, Kasir, Bendahara/Operator Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Sosialisasi PNBP Teknis Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2022 secara daring.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, YM. Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kanwil DJP Sumatera Utara dengan materi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

Kegiatan ini terlampir dalam Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/2375/PP.01.3/X/2022 perihal Pemanggilan Peserta Sosialisasi PNBP Teknis Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2022. Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari, yang dimulai pada hari ini, Selasa (11/10/2022) hingga Kamis (13/10/2022).

