
Lubuk Pakam (19 Juni 2025). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. melantik dan melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan Dhira Ahzara Permata, A.Md. sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Lubuk Pakam, yang sebelumnya menjabat sebagai Klerek - Pengelola Penanganan Perkara Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Acara pelantikan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung.




Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan pelantikan pegawai yang bersangkutan. Setelah itu dilanjutkan Pengambilan Sumpah Jabatan, Penandatanganan Berita Acara Sumpah oleh pejabat yang dilantik beserta saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integrtias oleh pejabat yang baru dilantik.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam amanatnya berharap semoga dengan pelantikan ini, dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam ke depannya.
Acara diakhiri dengan do'a dan ditutup dengan pengucapan selamat kepada yang dilantik dan foto bersama.

Lubuk Pakam (19 Juni 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan tugas Pengadilan yaitu melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi pada Kamis (19/06/2025). Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Lubuk Pakam melakukan peletakan sita eksekusi dalam perkara kewarisan pada beberapa objek sengketa yang dilaksanakan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Peletakan sita eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita PA Lubuk Pakam, Zainal Arifin dan Likwan Harahap. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi, para Saksi dan Perangkat Desa Setempat.

Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 438/Pdt.G/2024/PA.Lpk telah diputus di Pengadilan Agama Lubuk Pakam tanggal 6 Maret 2024. Berdasar putusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk.

Sebidang tanah seluas 333 M2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Zainal Arifin, S.H., dan Likwan Harahap, serta dibantu oleh 2 pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai Saksi, yaitu Padma Putra Solihandhana, S.E dan Muhamad Irfan, A.Md.A.B. Turut hadir Pemohon Eksekusi bersama kuasa hukum, serta aparat Desa.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan tugas Pengadilan yaitu melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi pada Kamis (19/06/2025). Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Lubuk Pakam melakukan peletakan sita eksekusi dalam perkara kewarisan pada beberapa objek sengketa yang dilaksanakan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Peletakan sita eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita PA Lubuk Pakam, Zainal Arifin dan Likwan Harahap. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi, para Saksi dan Perangkat Desa Setempat.
Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 438/Pdt.G/2024/PA.Lpk telah diputus di Pengadilan Agama Lubuk Pakam tanggal 6 Maret 2024. Berdasar putusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lpk.
Sebidang tanah seluas 333 M2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Zainal Arifin, S.H., dan Likwan Harahap, serta dibantu oleh 2 pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai Saksi, yaitu Padma Putra Solihandhana, S.E dan Muhamad Irfan, A.Md.A.B. Turut hadir Pemohon Eksekusi bersama kuasa hukum, serta aparat Desa.

Lubuk Pakam (19 Juni 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemeriksaan setempat ini merupakan mohon bantuan dari PA Medan dengan nomor perkara 3351/Pdt.G/2024/PA. Mdn.


Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. Ridwan Arifin selaku Ketua Majelis, serta dibantu Panitera Pengganti, Hj. Sri Handayani, S.Ag., M.H. Turut hadir pula Penggugat dengan Kuasa Hukum, serta Pihak Desa setempat.

Lubuk Pakam (19 Juni 2025). Panitera, Panitera Muda, bersama Petugas Pengambilan Produk Pengadilan dan Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) oleh Ditjen Badilag secara daring.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Sosialisasi Aplikasi EAC.

Lubuk Pakam (19 Juni 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengikuti kegiatan Pembekalan dan Sertifikasi Penyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara daring.




Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dari E-Learning Pembekalan dan Sertifikasi Penyusun RKA Angkatan V Tahun 2025 yang diadakan oleh Kemenkeu Learning Center (KLC).

