
Jum’at (25/06/2021), Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyelenggarakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Tiga Panitera Muda pada PA Lubuk Pakam. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Lubuk Pakam, tepat pukul 10.00 wib, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. Muhammad Kasim, SH,.MH mengambil sumpah jabatan dan melantik H. Hasbin, SH sebagai Panitera Muda Gugatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1512/DjA/KP.04.6/SK/5/2021 tanggal 7 Mei 2021, Hj. Sri Handayani, S.Ag,.MH sebagai Panitera Muda Permohonan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1514/DjA/KP.04.6/SK/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 dan Viviyani Purba, SH sebagai Panitera Muda Hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1266/DjA/KP.04.6/SK/5/2021 tanggal 7 Mei 2021.
Acara dihadiri oleh Hakim dan Pegawai PA Lubuk Pakam serta rombongan dari PA Kabanjahe yang mengantar tugas Viviyani Purba, SH yang sebelumnya sebagai Panitera Muda Gugatan PA Kabanjahe, sementara H. Hasbin, SH dan Hj Sri Handayani, S.Ag,.MH merupakan Panitera Pengganti dan Panitera Muda Hukum dari PA Lubuk Pakam.

Alhamdulillah segala tertib acara berlangsung dengan lancar dan khidmad. “Selamat bergabung, bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan baik untuk membangun PA Lubuk Pakam lebih berkualitas”, pesan Ketua PA Lubuk Pakam dalam sambutannya. lrl

Kamis (24/06/2021), Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan sidang keliling yang merupakam salah satu program kerja penegakan dan pelayanan hukum di PA Lubuk Pakam. Sidang keliling yang dilaksanakan pada hari ini menyangkut tentang dispensasi kawin. Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh Pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Bertempat di Kantor Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang digelar persidangan dispensasi kawin yang dilaksanakan oleh Hakim Tunggal, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH (Wakil Ketua PA Lubuk Pakam) didampingi Panitera (H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag,.MH). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam pasal 1 angka 11 dijelaskan bahwa pelaksanaan sidang dispensasi kawin dilaksanakan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Dan mengigat yang menjadi pihak perkara adalah anak di bawah 19 tahun, maka sesuai dengan ketentuan pasal 11 angka 2, Hakim dan Panitera Pengganti dalam memeriksa anak tidak memakai atribut persidangan.
Persidangan perkara dispensasi kawin berjalan dengan lancar dan membuahkan Penetapan dikabulkan oleh Hakim Tunggal yang sesuai dengan peraturan . lrl

Virus Covid-19 masih menjadi momok bagi kita semua. Makin banyaknya penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia menyebabkan perlu tindakan intensive yang harus dilakukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 namun tidak menganggu kelancaran dalam bekerja.
Pengadilan Agama Lubuk Pakam merupakan salah satu instansi Pemerintahan yang bergerak di bidang publik khususnya bagian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah melaksanakan instruksi dari Direktur Jendral Badan Peradilan Agama dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
2. Memberikan identitas kepada pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan dalam bentuk Name Tag:
a. Pihak berperkara berwarna hijau
b. Kuasa hukum berwarna kuning
c. Saksi berwarna biru
d. Tamu lainnya yang tidak berkepentingan dengan perkara berwarna merah.
e. Yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area Pengadilan (di Luar Pagar)
3. Minimal satu bulan sekali dilakukakn penyemprotan disinfektan di lingkungan pengadilan.
Diharapkan dengan pemberlakuan instruksi tersebut, maka penyebaran covid-19 tidak semakin marak.lrl

Seluruh Hakim di lingkungan Peradilan Agama pada hari Selasa (22/06/2021) sontak menjadi hari yang nervous (harap-harap cemas). Hal tersebut dikarenakan adanya Pengumuman Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) pada Lingkungan Peradilan Agama. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1971/DJA/KP.04.6/6/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama keluarlah nama-nama Hakim PA Lubuk Pakam yang memperoleh Promosi dan Mutasi ke Pengadilan Agama yang baru, terdiri dari :
- Drs. Muhammad Kasim, SH,.MH semula Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bandung Kelas IA.
- Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH semula Wakil Ketua Pengadilan Agama LUbuk Pakam Kelas IB menjadi Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB
- Drs. Buriantoni, SH,.MH semula Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB menjadi Hakim Pengadilan Agama Medan Kelas IA
- Dra. Hj. Nikmah,.SH semula Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB menjadi Hakim Pengadilan Agama Medan Kelas IA
Semua bersuka cita atas hasil TPM Hakim di lingkungan Peradilan Agama. Semoga membawa kebahagian untuk semua. lrl
>>>
Selasa, 23 Juni 2021, bertempat di Pengadilan Agama Tarutung, Jasmin, SH, Panitera Muda Gugatan PA Lubuk Pakam melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan sebagai Panitera pada Pengadilan Agama Tarutung. Promosi tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Aco Nur,.SH,.MH nomor 1492/DJA/KP.04.6/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Hasil Rapat Baperjakat Tenaga Tekhnis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama. Semoga promosi ini menjadi batu lonjatan untuk karir yang lebih tinggi lagi, harapan dari aparatur PA Lubuk Pakam.

