Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN SAKWANAH

INDEX HASIL SURVEY TW III 2025

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Lubuk Pakam (27 Januari 2022). Dalam rangka syukuran hari jadi Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang ke- 35 tahun, Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyuguhkan kue kepada para pihak berperkara yang sedang menunggu antrian persidangan.

Bertempat di ruang tunggu Salamah PA Lubuk Pakam, para pihak berperkara duduk santai dan nyaman sambil menikmati teh manis hangat dan makanan ringan yang disuguhkan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Namun, dengan bertepatan tanggal 27 Januari adalah hari ulang tahun PA Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyediakan tambahan makanan ringan berupa kue yang lezat. Para pihak berperkara yang sedang menunggu antrian persidangan sangat senang dan menikmati hidangan yang telah disediakan.

Gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021.
Gartifikasi sangat rentan sekali terjadi dalam memberikan pelayanan kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Untuk mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, salah satu cara yang dilakukan Pengadilan Agama Lubuk Pakam yaitu dengan memutarkan audio layanan anti gratifikasi yang diputar 4 kali sehari dari hari Senin sampai dengan Jum’at.

Sehingga bagi seluruh Hakim, Pegawai dan PPNPN serta para pihak maupun pengunjung yang berada di lingkungan Pengadilan Agama Lubuk Pakam diharapkan tidak menerima segala bentuk gratifikasi.

Adapun tahapan dalam proses persidangan yang pertama adalah Mediasi. Mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh Mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Untuk memberikan pelayanan yang nyaman, Pengadilan Agama Lubuk Pakam terus berusaha dan membenahi baik dalam bentuk pelayanan maupun sarana dan prasarana. Awal tahun 2022, Pengadilan Agama Lubuk Pakam membenahi ruangan mediasi yang lebih layak dan nyaman sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 060/DjA/HM.00/1/2022 tanggal 6 Januari 2022 perihal Laporan Implementasi Pemutaran Audio dan Pemasangan Banner/Poster/sejenisnya di Ruang Mediasi. Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam dilengkapi dengan Pendingin Ruangan untuk menyejukkan para pihak yang berperkara dan minuman gratis yang bisa diambil oleh para pihak untuk menenangkan hati para pihak.

Dengan adanya pemasangan poster yang berisikan kata-kata yang menyentuh hati, diharapkan agar para pihak yang mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk tidak melanjutkan perkaranya ke proses persidangan berikutnya.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen MARI) telah menetapkan Delapan Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022. Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022 merupakan pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas badan Peradilan Agama seluruh Indonesia untuk mewujudkan Peradilan Agama Yang Agung.

Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam siap dengan sepenuh hati akan memedomani, melaksanakan, dan melaporkan program-program yang ditetapkan Ditjen Badilag dengan Tema “Evaluasi dan Akselerasi Peradilan Agama Berkelas Dunia”, yang terdiri atas Optimalisasi e-Court dan Gugatan Mandiri, Optimalisasi Pembangunan ZI, Peningkatan Kualitas SDM, Optimalisasi Mediasi, Inovasi dan Prestasi, Kepatuhan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Implementasi dan Pengembangan 22 Inovasi dan Evaluasi Program.

Untuk mengingatkan selalu aparatur PA Lubuk Pakam, maka Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam memasang banner program prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022 dan juga core values dan employer Branding sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0015/DjA/OT.01.1/1/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal Progran Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022.

Dengan hastag #banggamelayanibangsa Ditjen Badilah MA-RI berkomitmen mewujudkan Aparatur Peradilan Agama BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kalaboratif). Dengan Harapan itu PA Muara Teweh sebagai salah satu satker dibawah Ditjen Badilag Siap terus membangun bersama-sama mewujudkan harapan-harapan demi terlaksananya program tersebut dengan sebaik-baiknya.

Lubuk Pakam (24 Januari 2022). Setelah kegiatan pelaksanaan apel pagi, seluruh Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Lubuk Pakam memasuki ruang media center untuk mengikuti rapat koordinasi penyampaian hasil observasi implementasi APM yang telah dilaksanakan oleh Assesor Eksternal Ditjen Badilag.

Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka perbaikan atas hasil observasi Implementasi APM Tahun 2021 dan rekomendasi tim Assessor Eksternal Badilag yang telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam secara Online pada tanggal 19 Januari 2022.

Memenuhi perbaikan eviden dan melaksanakan rekomendasi tim Assessor Eksternal Badilag tidak lain dan tidak bukan akan berdampak pada peningkatan pelayanan prima PA Lubuk Pakam kepada para pencari keadilan dan terciptanya sistem kerja yang efektif dan efisien.

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
477
7271
3350
1442975

4.23%
37.33%
4.66%
0.13%
0.04%
53.60%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 36.png
  • 35.png
  • 34.png
  • 33.png
  • 32.png
  • 31.png
  • 30.png