
Pengadilan Agama Denpasar menggandeng Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk melaksanakan sidang secara teleconference dalam perkara cerai gugat No. 404/Pdt.G/2026/PA.Dps.
Hari : Selasa, 18 Agustus 2026
Pukul : 14.00 WITA / 13.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Sidang PA Denpasar & PA Lubuk Pakam
Agenda: Pembuktian Pemohon

Melalui metode teleconference ini, dua orang saksi yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dapat dihadirkan langsung tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Bali.

Sinergi antar pengadilan seperti ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, efisien, dan mengedepankan akses keadilan bagi masyarakat, meski terpisah jarak dan wilayah.
Teknologi hadir untuk mendekatkan keadilan!
