
Lubuk Pakam, 5 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dengan tema Layanan Informasi yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Rabu (05/08/2026). Kegiatan ini diikuti oleh unsur pimpinan, kepaniteraan, kesekretariatan, serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Bapak Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H. selaku narasumber. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik di lingkungan peradilan. Petugas informasi dituntut memahami dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Materi DDTK berfokus pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan mendengar arahan oleh Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur, khususnya petugas informasi dan PTSP, semakin memahami pedoman pelayanan informasi sehingga mampu memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.
