KEADILAN KESEJAHTERAAN BAGI PENOPANG PERADILAN
Urgensi Penguatan ASN Kesekretariatan dan Reformulasi Tunjangan Kinerja ASN Nonhakim Mahkamah Agung Pasca-PP Nomor 42 Tahun 2025
Pendahuluan
Penguatan lembaga peradilan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan mengadili dan kualitas putusan, tetapi juga kemampuan organisasi menyediakan sumber daya yang memungkinkan pelayanan berlangsung secara tertib dan berkelanjutan. Di balik persidangan terdapat kebutuhan pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, teknologi informasi, barang milik negara, sarana-prasarana, dan administrasi organisasi. Bidang-bidang tersebut tercermin dalam struktur jabatan kesekretariatan pengadilan serta uraian kontribusi Sekretariat Mahkamah Agung terhadap layanan peradilan. (Sumber: KMA Nomor 260 Tahun 2024; Narasi Peran Strategis Sekretariat MA.)
Dalam konteks tersebut, kesejahteraan ASN kesekretariatan perlu ditempatkan sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan semata-mata kepentingan internal pegawai. Penghargaan yang layak atas pekerjaan merupakan bagian dari agenda penguatan aparatur yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pelayanan.
Peningkatan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025 membuka momentum untuk mengevaluasi kesejahteraan aparatur peradilan secara lebih menyeluruh. Keberadaan kebijakan tersebut juga dikonfirmasi dalam publikasi resmi Komisi Yudisial. Namun, kebijakan keuangan hakim harus dibedakan dari tunjangan kinerja pegawai Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang memiliki dasar pengaturan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2020. (Sumber: publikasi Komisi Yudisial, 15 Januari 2026; Perpres Nomor 8 Tahun 2020.)
Karena itu, pembahasan ini tidak diarahkan untuk menyamakan penghasilan ASN nonhakim dengan hakim. Perbedaan status, kewenangan, dan tanggung jawab harus tetap diakui. Persoalan yang perlu dijawab ialah apakah kontribusi aparatur nonhakim, khususnya kesekretariatan, telah memperoleh penghargaan yang layak dan proporsional.
Tulisan ini menggunakan KMA Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024 sebagai sumber primer mengenai kelas jabatan dan nominal tunjangan kinerja. Dokumen “Narasi Peran Strategis Sekretariat MA” digunakan untuk menguraikan kontribusi organisasi, sedangkan regulasi tunjangan Kementerian Keuangan, BPK, dan Kementerian PANRB digunakan sebagai pembanding eksternal. Angka tunjangan yang disajikan bukan total penghasilan bersih atau keseluruhan fasilitas pegawai.
1. Perkembangan Kesekretariatan: Dari Dukungan Administrasi menuju Penguatan Kelembagaan
Perkembangan kesekretariatan tidak dapat dilepaskan dari reformasi peradilan satu atap. Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan ke Mahkamah Agung menjadi bagian penting penataan kelembagaan peradilan. Perubahan ini memperlihatkan bahwa kemandirian lembaga peradilan berkaitan pula dengan kemampuan mengelola sumber dayanya. (Sumber: publikasi Kepaniteraan Mahkamah Agung mengenai reformasi satu atap dan pemisahan panitera–sekretaris.)
Pada tingkat pusat, Sekretariat Mahkamah Agung diatur melalui Perpres Nomor 13 Tahun 2005, yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2024. Dokumen peran strategis yang menjadi bahan tulisan ini memetakan kontribusi unit-unit Sekretariat MA dalam pengembangan teknologi, peningkatan kompetensi, penguatan integritas, sarana-prasarana, dukungan anggaran, dan pembentukan pengadilan. (Sumber: Narasi Peran Strategis Sekretariat MA.)
Pada tingkat pengadilan, PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan menjadi tonggak penting pemisahan jabatan panitera dan sekretaris. Pemisahan tersebut memperjelas pembagian tanggung jawab dan arah profesionalisasi pengelolaan pengadilan. Pengaturan organisasi ini terus mengalami penyesuaian, termasuk perubahan keenam melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2025.
Pemisahan jabatan tidak berarti pekerjaan kesekretariatan baru lahir pada 2015. Yang dipertegas adalah struktur dan tanggung jawab pengelolaannya. Konsekuensinya, pengembangan kompetensi, penataan kebutuhan pegawai, dan penghargaan terhadap pekerjaan perlu dievaluasi sejalan dengan perkembangan tanggung jawab organisasi.
Dalam pembahasan ini, Sekretariat MA tingkat pusat harus dibedakan dari kesekretariatan pengadilan. Capaian unit pusat tidak dapat otomatis dianggap sebagai hasil kerja setiap sekretaris pengadilan. Meskipun demikian, keterhubungan keduanya menunjukkan bahwa dukungan peradilan merupakan pekerjaan berjenjang yang memerlukan koordinasi dan aparatur dengan kapasitas memadai.
2. Kontribusi Sekretariat terhadap Layanan Inti Peradilan
Dokumen “Narasi Peran Strategis Sekretariat MA” menunjukkan bahwa fungsi pendukung organisasi berhubungan dengan layanan perkara, keterbukaan informasi, pengawasan, dan perluasan akses terhadap keadilan. Kontribusinya tidak berhenti pada penyelesaian administrasi internal.
2.1. Dukungan terhadap transformasi digital
Dokumen tersebut mencatat pengembangan dan pengelolaan berbagai sistem, antara lain SIPP, e-Court, e-BERPADU, SIAP MA Terintegrasi, Direktori Putusan, serta sistem monitoring dan pelaporan. Dukungan yang diuraikan meliputi pengembangan aplikasi, integrasi data, pemeliharaan layanan, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi.
| Indikator | Data dalam dokumen | Batas pembacaan |
| Elektronik Akta Cerai diterbitkan | 305.240 dokumen selama 1 Juli–31 Desember 2025 | Keluaran layanan, bukan beban kerja individu |
| Elektronik Akta Cerai diunduh | 222.167 dokumen pada periode yang sama | Tidak identik dengan pengguna unik |
| Token WhatsApp Business 2024 | 3.138.521 token | Satuan penggunaan notifikasi |
| Token WhatsApp Business 2025 | 5.242.816 token | Bukan jumlah perkara atau masyarakat |
| Putusan dalam Direktori Putusan | 10.916.903 putusan | Tanggal potret data tidak dinyatakan tegas |
Sumber: Narasi Peran Strategis Sekretariat MA.
Data tersebut memperlihatkan besarnya skala dukungan layanan digital. Namun, kenaikan penggunaan aplikasi tidak dapat langsung dinyatakan sebagai kenaikan beban kerja setiap pegawai. Penilaiannya memerlukan data jumlah personel, pembagian pekerjaan, tingkat otomasi, dan waktu penyelesaian tugas.
2.2. Pengembangan kompetensi dan integritas
Menurut dokumen yang sama, realisasi pelatihan Pusdiklat Teknis pada 2025 mencapai 6.689 peserta, terdiri atas 5.802 hakim serta 887 panitera dan juru sita. Data ini memperlihatkan kontribusi unit pendukung terhadap pengembangan kapasitas tenaga teknis peradilan.
Dalam bidang integritas, dokumen menguraikan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pengendalian gratifikasi, pengelolaan benturan kepentingan, dan tindak lanjut pengaduan. Dengan demikian, dukungan organisasi juga mencakup pengendalian risiko dan kepatuhan. (Sumber: Narasi Peran Strategis Sekretariat MA.)
Peningkatan kesejahteraan tidak boleh diposisikan sebagai pengganti kewajiban menjaga integritas. Keduanya perlu berjalan bersama: penghargaan yang layak disertai ukuran kinerja, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
2.3. Dukungan anggaran dan perluasan akses
Dokumen peran strategis mencatat keterlibatan Biro Perencanaan dan Organisasi dalam pengusulan anggaran penyelesaian perkara dan pemenuhan sarana-prasarana. Dokumen itu juga memuat rencana aksi 2026 untuk percepatan operasionalisasi 13 pengadilan negeri, 9 pengadilan agama, dan 2 pengadilan tata usaha negara melalui penyiapan organisasi, SDM, anggaran, serta fasilitas. Angka tersebut merupakan rencana aksi, bukan pernyataan bahwa seluruh pengadilan telah beroperasi.
Hubungannya dengan kesejahteraan aparatur terletak pada kebutuhan memastikan bahwa perluasan tanggung jawab organisasi ditopang kebutuhan personel, kompetensi, dan penghargaan pekerjaan yang dievaluasi secara memadai.
3. Peta Regulasi dalam Dua Dekade Terakhir
| Periode | Regulasi/kebijakan | Relevansi |
| 2008 | Perpres 19/2008 | Tunjangan khusus kinerja; dicabut melalui Perpres 8/2020 |
| 2015 | PERMA 7/2015 | Penataan organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan |
| 2017–2020 | PP 11/2017 jo. PP 17/2020 | Manajemen PNS; dirujuk KMA 260/2024 |
| 2019 | PP 30/2019 | Penilaian kinerja PNS |
| 2020 | Perpres 8/2020 dan PERMA 3/2020 | Pengaturan dan pelaksanaan tukin MA |
| 2023 | UU 20/2023 | Kerangka ASN |
| 2024 | Perpres 21/2024 | Perubahan pengaturan Sekretariat MA |
| 2024 | KMA 260/KMA/SK.KP5/XII/2024 | Penetapan kelas jabatan dan tukin |
| 2025 | PERMA 1/2025 | Perubahan keenam PERMA 7/2015 |
Sumber: KMA Nomor 260 Tahun 2024; Narasi Peran Strategis Sekretariat MA; Perpres Nomor 8 Tahun 2020; PERMA Nomor 1 Tahun 2025.
KMA Nomor 260 Tahun 2024 ditetapkan pada 24 Desember 2024 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan itu mencabut KMA Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023. Pertimbangannya menyebut perubahan beberapa nilai jabatan yang berlaku nasional serta persetujuan Menteri PANRB dan Menteri Keuangan atas penyesuaian nomenklatur dan kelas jabatan.
Oleh karena itu, tidak tepat membangun argumentasi bahwa kebijakan tunjangan pegawai sama sekali tidak pernah ditinjau. Pertanyaan yang lebih kuat adalah apakah hasil penataan tersebut masih memadai jika diuji terhadap pekerjaan aktual, perkembangan kompetensi, tanggung jawab, dan kelayakan penghasilan.
4. Struktur Tunjangan Kinerja Kesekretariatan Pengadilan
4.1. Sekretaris dan kepala subbagian
| Tingkat/kelas | Kelas sekretaris | Tukin sekretaris | Tukin kasubbag |
| Kelas II | 18 Medium | Rp9.500.000 | Rp6.766.000 |
| IB/Tipe B | 18 Maksimal | Rp9.896.000 | Rp8.071.000 |
| IA/Tipe A | 20 Maksimal | Rp13.360.000 | Rp8.758.000 |
| IA Khusus | 22 Maksimal | Rp17.064.000 | Rp9.121.000 |
| Tingkat banding | 23 Maksimal | Rp19.280.000 | Rp9.500.000 |
Sumber: KMA Nomor 260 Tahun 2024, halaman 26–27. Nominal kasubbag merangkum jabatan dalam setiap kelompok; nomenklatur dan jumlah subbagian berbeda antartingkat.
Data tersebut menunjukkan diferensiasi penghargaan berdasarkan jabatan dan kelas pengadilan. Akan tetapi, perbedaan nominal belum dengan sendirinya membuktikan memadai atau tidaknya penghasilan. Penilaian memerlukan bukti tentang nilai pekerjaan, kewenangan, kompleksitas, jumlah pegawai, dan kondisi pelaksanaan tugas.
4.2. Jabatan pelaksana
Perhatian kesejahteraan tidak boleh berhenti pada pejabat struktural. KMA Nomor 260 Tahun 2024 juga memperlihatkan nominal bagi pelaksana yang menjalankan dukungan operasional.
| Jabatan | II, IB/Tipe B, IA/Tipe A | IA Khusus |
| Pengadministrasi Perkantoran | Rp3.440.000 | Rp3.540.000 |
| Pengolah Data dan Informasi | Rp3.792.000 | Rp3.902.000 |
| Penata Layanan Operasional | Rp4.876.000 | Rp5.510.000 |
| Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi | Rp4.876.000 | Rp5.510.000 |
| Pengelola Layanan Pengadaan | Rp3.792.000 | Rp3.902.000 |
| Teknisi Sarana dan Prasarana | Rp3.792.000 | Rp3.902.000 |
Sumber: KMA Nomor 260 Tahun 2024, halaman 37–38. Nominal bukan penghasilan bersih.
Kesamaan tarif beberapa jabatan pada kelas II, IB, dan IA menunjukkan bahwa perbedaan kelas pengadilan tidak selalu diikuti perbedaan tunjangan untuk setiap pekerjaan. Hal ini menjadi ruang evaluasi apabila data satuan kerja menunjukkan perbedaan nyata dalam kompleksitas, tanggung jawab, atau rangkap fungsi.
4.3. Hubungan dengan kepaniteraan
KMA Nomor 260 Tahun 2024 menetapkan nominal tukin yang sama bagi sekretaris dan panitera pengadilan negeri pada kelas bersesuaian: Rp9.500.000 untuk kelas II, Rp9.896.000 untuk IB, Rp13.360.000 untuk IA, dan Rp17.064.000 untuk IA Khusus.
Kesamaan tersebut tidak berarti tugas keduanya identik. Namun, keputusan itu menunjukkan bahwa pekerjaan dengan fungsi berbeda dapat ditempatkan pada tingkat penghargaan tunjangan yang sama. Karena itu, perjuangan kesejahteraan sebaiknya diarahkan pada konsistensi penilaian pekerjaan seluruh aparatur nonhakim, bukan persaingan antara kepaniteraan dan kesekretariatan.
5. Komparasi Tunjangan Kinerja Antarinstansi
5.1. Dasar dan batas perbandingan
| Instansi | Dasar pembanding | Struktur kelas |
| MA | Perpres 8/2020; KMA 260/2024 | Sampai 27; minimal, medium, maksimal dalam KMA |
| Kemenkeu | Perpres 156/2014 jo. Perpres 111/2017 | 1–27 |
| BPK | Perpres 188/2014 | 1–17 |
| Kementerian PANRB | Perpres 32/2023 | 1–17 |
Sumber: regulasi masing-masing instansi.
Perbedaan struktur ini penting. Kelas 17 MA tidak dapat langsung dianggap setara dengan kelas 17 BPK atau Kementerian PANRB. Bahkan pada skala yang sama, kesamaan nomor kelas belum membuktikan identitas isi pekerjaan.
5.2. MA dan Kementerian Keuangan
| Jabatan | Kelas MA | MA (Rp) | Kemenkeu (Rp) | Selisih (Rp) |
| Sekretaris MA | 27 Maksimal | 37.560.000 | 46.950.000 | 9.390.000 |
| Sekretaris banding | 23 Maksimal | 19.280.000 | 24.100.000 | 4.820.000 |
| Sekretaris IA Khusus | 22 Maksimal | 17.064.000 | 21.330.000 | 4.266.000 |
| Sekretaris IA/Tipe A | 20 Maksimal | 13.360.000 | 16.700.000 | 3.340.000 |
| Sekretaris IB/Tipe B | 18 Maksimal | 9.896.000 | 12.370.000 | 2.474.000 |
| Sekretaris II | 18 Medium | 9.500.000 | 12.370.000 | 2.870.000 |
| Kasubbag IA/Tipe A | 17 Maksimal | 8.758.000 | 10.947.000 | 2.189.000 |
| Kasubbag IB/Tipe B | 17 Minimal | 8.071.000 | 10.947.000 | 2.876.000 |
| Kasubbag II | 16 Maksimal | 6.766.000 | 8.458.000 | 1.692.000 |
Sumber: KMA 260/2024 dan Lampiran Perpres 156/2014. Tarif Kemenkeu menggunakan nomor kelas yang sama, bukan hasil penyetaraan pekerjaan. Perpres 111/2017 yang diperiksa tidak mengganti tabel tarif pegawai dalam lampiran 2014.
Pada contoh Sekretaris MA, sekretaris tingkat banding, IA Khusus, dan IA, nominal MA sebesar 80% dari tarif Kemenkeu pada nomor kelas yang sama. Dengan kata lain, tarif Kemenkeu 25% lebih tinggi daripada nominal MA pada contoh tersebut. Ini merupakan pembacaan angka, bukan pernyataan bahwa seluruh tukin MA secara hukum ditetapkan sebagai 80% tukin Kemenkeu.
Perbedaan tersebut cukup untuk menjadi alasan awal evaluasi keadilan eksternal. Namun, usulan penyetaraan memerlukan penyandingan nilai dan isi pekerjaan, bukan hanya pencocokan nomor kelas.
5.3. BPK dan Kementerian PANRB
| Kelas | BPK (Rp) | Kementerian PANRB (Rp) |
| 17 | 41.550.000 | 41.550.000 |
| 16 | 36.870.000 | 32.540.000 |
| 15 | 29.286.000 | 24.100.000 |
| 14 | 22.295.000 | 21.330.000 |
| 13 | 20.010.000 | 13.670.000 |
| 12 | 16.000.000 | 12.370.000 |
| 11 | 12.370.000 | 10.947.000 |
| 10 | 10.760.000 | 8.458.000 |
| 9 | 9.360.000 | 7.474.000 |
| 8 | 7.523.000 | 6.349.000 |
| 7 | 6.633.000 | 5.079.000 |
| 6 | 5.764.000 | 4.837.000 |
| 5 | 4.807.000 | 4.607.000 |
| 4 | 2.849.000 | 4.179.000 |
| 3 | 2.354.000 | 3.980.000 |
| 2 | 1.947.000 | 3.154.000 |
| 1 | 1.540.000 | 2.575.000 |
Sumber: Lampiran Perpres 188/2014 (BPK) dan Lampiran Perpres 32/2023 (Kementerian PANRB). Kelas pada tabel ini tidak disetarakan dengan kelas MA.
Data menunjukkan bahwa BPK tidak selalu memiliki tarif lebih tinggi. Pada kelas 1–4 tarif BPK lebih rendah daripada Kementerian PANRB, pada kelas 5–16 lebih tinggi, dan pada kelas 17 sama. Karena itu, kesimpulan bahwa satu instansi selalu lebih sejahtera tidak dapat ditarik hanya dari nominal tertinggi atau satu kelas tertentu.
6. Pasca-PP Nomor 42 Tahun 2025: Memperluas Perhatian Kebijakan
PP Nomor 42 Tahun 2025 perlu ditempatkan sebagai momentum kebijakan kesejahteraan hakim, bukan dasar otomatis kenaikan tukin ASN nonhakim. Pengaturan tukin pegawai MA tetap perlu dibaca melalui instrumen yang mengaturnya, termasuk Perpres Nomor 8 Tahun 2020 dan kebijakan pelaksanaannya.
Argumen yang lebih kuat bukan “hakim naik, maka pegawai harus naik dengan persentase yang sama”, melainkan perlunya evaluasi terhadap seluruh unsur yang menopang pelayanan peradilan.
Perbandingan penghasilan dengan hakim juga harus membedakan tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, penerimaan lain, potongan, dan fasilitas. Selisih antara tunjangan jabatan hakim dan tukin sekretaris tidak boleh disebut sebagai selisih total penghasilan. Dalam tulisan ini, nominal hakim tidak digunakan karena lampiran resmi PP Nomor 42 Tahun 2025 belum menjadi bahan primer yang diperiksa.
7. Merumuskan Tunjangan Kinerja yang Ideal
Tunjangan kinerja ideal tidak seharusnya ditentukan sejak awal sebagai persentase tertentu dari tunjangan hakim atau tarif instansi lain. Nominal ideal harus menjadi hasil kajian.
- Nilai pekerjaan, yaitu kesesuaian uraian jabatan dengan tanggung jawab dan pekerjaan aktual.
- Kelayakan penghasilan, yaitu penilaian keseluruhan penghasilan terhadap kebutuhan hidup yang wajar.
- Keadilan internal, yaitu alasan yang terukur di balik perbedaan penghargaan antarjabatan.
- Kesebandingan eksternal, yaitu perbandingan dengan pekerjaan yang benar-benar sebanding di instansi lain.
- Keberlanjutan anggaran, yaitu kemampuan membiayai penyesuaian secara konsisten.
Kerangka tersebut merupakan usulan analisis, bukan formula resmi pemerintah. Penerapannya memerlukan data tambahan sebagai berikut.
| Fokus | Data | Keluaran |
| Kesesuaian jabatan | Uraian tugas, pekerjaan aktual, evaluasi jabatan | Kebutuhan koreksi pemetaan |
| Beban kerja | Volume, waktu kerja, jumlah pegawai, rangkap fungsi | Kebutuhan personel dan distribusi pekerjaan |
| Kelayakan penghasilan | Penerimaan, potongan, fasilitas, wilayah | Kelompok prioritas perbaikan |
| Kesebandingan antarinstansi | Nilai pekerjaan, kewenangan, tanggung jawab | Pasangan jabatan pembanding |
| Dampak fiskal | Jumlah penerima dan alternatif tarif | Biaya serta tahapan penerapan |
Tabel merupakan rancangan kajian yang diusulkan.
Kajian juga perlu membedakan koreksi kelas jabatan dari penyesuaian besaran tunjangan. Ketidaksesuaian isi pekerjaan dapat memerlukan evaluasi jabatan, sedangkan persoalan kecukupan nominal memerlukan kajian penghasilan dan anggaran. Tidak setiap persoalan kesejahteraan harus diselesaikan dengan menaikkan kelas jabatan.
8. Peta Jalan Penguatan Kesejahteraan ASN Nonhakim
| Skenario | Bentuk usulan | Dasar prioritas |
| Koreksi terarah | Perbaikan pemetaan atau penghargaan jabatan tertentu | Ketidaksesuaian pekerjaan dan penilaian |
| Penyesuaian menyeluruh | Simulasi perubahan tarif menurut kelas | Kajian kelayakan serta keadilan internal dan eksternal |
| Penerapan bertahap | Pelaksanaan berdasarkan kelompok prioritas | Kebutuhan mendesak dan kemampuan anggaran |
Tabel merupakan skenario usulan, bukan kebijakan yang telah ditetapkan.
Setiap skenario harus menampilkan nominal usulan, jumlah penerima manfaat, perubahan penghasilan, dan tambahan kebutuhan anggaran. Dengan cara itu, aspirasi peningkatan kesejahteraan dapat dibahas sebagai usulan kebijakan yang dapat diuji.
Prioritas tidak boleh berhenti pada sekretaris atau pejabat struktural. Jabatan fungsional dan pelaksana perlu memperoleh perhatian yang setara dalam proses evaluasi. Dokumen peran strategis dapat menjelaskan kontribusi organisasi, sedangkan data pekerjaan satuan kerja diperlukan untuk menunjukkan siapa melakukan apa, dengan tanggung jawab dan sumber daya seperti apa.
Penutup
Penguatan ASN kesekretariatan bukan sekadar penambahan kapasitas administrasi, melainkan bagian dari penguatan kelembagaan peradilan. Dokumen peran strategis memperlihatkan keterhubungan dukungan organisasi dengan layanan digital, pengembangan kompetensi, integritas, anggaran, dan perluasan akses. KMA Nomor 260 Tahun 2024 menyediakan dasar konkret untuk menelaah struktur penghargaan terhadap aparatur yang menjalankan pekerjaan tersebut.
Komparasi dengan Kementerian Keuangan, BPK, dan Kementerian PANRB memperlihatkan variasi tarif serta struktur penghargaan. Variasi itu menjadi alasan melakukan evaluasi, tetapi belum cukup untuk menetapkan penyetaraan tanpa penyandingan pekerjaan dan tanggung jawab.
Pasca-PP Nomor 42 Tahun 2025, arah perjuangan yang konstruktif adalah memperluas perhatian kebijakan kesejahteraan kepada ASN nonhakim, khususnya kesekretariatan, melalui dasar yang terukur. Perbedaan kewenangan tetap dihormati, sementara kontribusi setiap unsur dinilai secara adil.
Penghargaan yang layak tidak menghapus kewajiban menjaga integritas dan kinerja. Sebaliknya, kesejahteraan, profesionalisme, pengawasan, dan pertanggungjawaban perlu dirancang sebagai satu kesatuan kebijakan aparatur peradilan.
Catatan Metodologis
Tulisan ini merupakan kajian dokumen dan argumentasi kebijakan, bukan studi empiris yang telah menetapkan nominal tukin ideal. Nominal MA bersumber dari KMA Nomor 260 Tahun 2024 yang dilampirkan; tabel antarinstansi bersumber dari regulasi yang disebutkan dan tidak dimaksudkan sebagai inventaris seluruh penerimaan pegawai pada 2026.
Data capaian layanan dinyatakan sesuai dokumen “Narasi Peran Strategis Sekretariat MA”. Rencana aksi tidak diperlakukan sebagai realisasi. Angka target pelatihan yang tidak konsisten dalam dokumen tidak digunakan. Penetapan nominal usulan memerlukan verifikasi aturan perubahan, data pegawai, beban kerja, penghasilan lengkap, dan simulasi anggaran.
