Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN FEBRIZAL

   

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

Tutorial Pengunduhan Elektronik Akta Cerai (EAC)

KEADILAN KESEJAHTERAAN BAGI PENOPANG PERADILAN

Urgensi Penguatan ASN Kesekretariatan dan Reformulasi Tunjangan Kinerja ASN Nonhakim Mahkamah Agung Pasca-PP Nomor 42 Tahun 2025

Pendahuluan

Penguatan lembaga peradilan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan mengadili dan kualitas putusan, tetapi juga kemampuan organisasi menyediakan sumber daya yang memungkinkan pelayanan berlangsung secara tertib dan berkelanjutan. Di balik persidangan terdapat kebutuhan pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, teknologi informasi, barang milik negara, sarana-prasarana, dan administrasi organisasi. Bidang-bidang tersebut tercermin dalam struktur jabatan kesekretariatan pengadilan serta uraian kontribusi Sekretariat Mahkamah Agung terhadap layanan peradilan. (Sumber: KMA Nomor 260 Tahun 2024; Narasi Peran Strategis Sekretariat MA.)

Dalam konteks tersebut, kesejahteraan ASN kesekretariatan perlu ditempatkan sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan semata-mata kepentingan internal pegawai. Penghargaan yang layak atas pekerjaan merupakan bagian dari agenda penguatan aparatur yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pelayanan.

Peningkatan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025 membuka momentum untuk mengevaluasi kesejahteraan aparatur peradilan secara lebih menyeluruh. Keberadaan kebijakan tersebut juga dikonfirmasi dalam publikasi resmi Komisi Yudisial. Namun, kebijakan keuangan hakim harus dibedakan dari tunjangan kinerja pegawai Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang memiliki dasar pengaturan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2020. (Sumber: publikasi Komisi Yudisial, 15 Januari 2026; Perpres Nomor 8 Tahun 2020.)

Karena itu, pembahasan ini tidak diarahkan untuk menyamakan penghasilan ASN nonhakim dengan hakim. Perbedaan status, kewenangan, dan tanggung jawab harus tetap diakui. Persoalan yang perlu dijawab ialah apakah kontribusi aparatur nonhakim, khususnya kesekretariatan, telah memperoleh penghargaan yang layak dan proporsional.

Tulisan ini menggunakan KMA Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024 sebagai sumber primer mengenai kelas jabatan dan nominal tunjangan kinerja. Dokumen “Narasi Peran Strategis Sekretariat MA” digunakan untuk menguraikan kontribusi organisasi, sedangkan regulasi tunjangan Kementerian Keuangan, BPK, dan Kementerian PANRB digunakan sebagai pembanding eksternal. Angka tunjangan yang disajikan bukan total penghasilan bersih atau keseluruhan fasilitas pegawai.

1. Perkembangan Kesekretariatan: Dari Dukungan Administrasi menuju Penguatan Kelembagaan

Perkembangan kesekretariatan tidak dapat dilepaskan dari reformasi peradilan satu atap. Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan ke Mahkamah Agung menjadi bagian penting penataan kelembagaan peradilan. Perubahan ini memperlihatkan bahwa kemandirian lembaga peradilan berkaitan pula dengan kemampuan mengelola sumber dayanya. (Sumber: publikasi Kepaniteraan Mahkamah Agung mengenai reformasi satu atap dan pemisahan panitera–sekretaris.)

Pada tingkat pusat, Sekretariat Mahkamah Agung diatur melalui Perpres Nomor 13 Tahun 2005, yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2024. Dokumen peran strategis yang menjadi bahan tulisan ini memetakan kontribusi unit-unit Sekretariat MA dalam pengembangan teknologi, peningkatan kompetensi, penguatan integritas, sarana-prasarana, dukungan anggaran, dan pembentukan pengadilan. (Sumber: Narasi Peran Strategis Sekretariat MA.)

Pada tingkat pengadilan, PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan menjadi tonggak penting pemisahan jabatan panitera dan sekretaris. Pemisahan tersebut memperjelas pembagian tanggung jawab dan arah profesionalisasi pengelolaan pengadilan. Pengaturan organisasi ini terus mengalami penyesuaian, termasuk perubahan keenam melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2025.

Pemisahan jabatan tidak berarti pekerjaan kesekretariatan baru lahir pada 2015. Yang dipertegas adalah struktur dan tanggung jawab pengelolaannya. Konsekuensinya, pengembangan kompetensi, penataan kebutuhan pegawai, dan penghargaan terhadap pekerjaan perlu dievaluasi sejalan dengan perkembangan tanggung jawab organisasi.

Dalam pembahasan ini, Sekretariat MA tingkat pusat harus dibedakan dari kesekretariatan pengadilan. Capaian unit pusat tidak dapat otomatis dianggap sebagai hasil kerja setiap sekretaris pengadilan. Meskipun demikian, keterhubungan keduanya menunjukkan bahwa dukungan peradilan merupakan pekerjaan berjenjang yang memerlukan koordinasi dan aparatur dengan kapasitas memadai.

2. Kontribusi Sekretariat terhadap Layanan Inti Peradilan

Dokumen “Narasi Peran Strategis Sekretariat MA” menunjukkan bahwa fungsi pendukung organisasi berhubungan dengan layanan perkara, keterbukaan informasi, pengawasan, dan perluasan akses terhadap keadilan. Kontribusinya tidak berhenti pada penyelesaian administrasi internal.

2.1. Dukungan terhadap transformasi digital

Dokumen tersebut mencatat pengembangan dan pengelolaan berbagai sistem, antara lain SIPP, e-Court, e-BERPADU, SIAP MA Terintegrasi, Direktori Putusan, serta sistem monitoring dan pelaporan. Dukungan yang diuraikan meliputi pengembangan aplikasi, integrasi data, pemeliharaan layanan, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi.

Indikator Data dalam dokumen Batas pembacaan
Elektronik Akta Cerai diterbitkan 305.240 dokumen selama 1 Juli–31 Desember 2025 Keluaran layanan, bukan beban kerja individu
Elektronik Akta Cerai diunduh 222.167 dokumen pada periode yang sama Tidak identik dengan pengguna unik
Token WhatsApp Business 2024 3.138.521 token Satuan penggunaan notifikasi
Token WhatsApp Business 2025 5.242.816 token Bukan jumlah perkara atau masyarakat
Putusan dalam Direktori Putusan 10.916.903 putusan Tanggal potret data tidak dinyatakan tegas

Sumber: Narasi Peran Strategis Sekretariat MA.

Data tersebut memperlihatkan besarnya skala dukungan layanan digital. Namun, kenaikan penggunaan aplikasi tidak dapat langsung dinyatakan sebagai kenaikan beban kerja setiap pegawai. Penilaiannya memerlukan data jumlah personel, pembagian pekerjaan, tingkat otomasi, dan waktu penyelesaian tugas.

2.2. Pengembangan kompetensi dan integritas

Menurut dokumen yang sama, realisasi pelatihan Pusdiklat Teknis pada 2025 mencapai 6.689 peserta, terdiri atas 5.802 hakim serta 887 panitera dan juru sita. Data ini memperlihatkan kontribusi unit pendukung terhadap pengembangan kapasitas tenaga teknis peradilan.

Dalam bidang integritas, dokumen menguraikan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pengendalian gratifikasi, pengelolaan benturan kepentingan, dan tindak lanjut pengaduan. Dengan demikian, dukungan organisasi juga mencakup pengendalian risiko dan kepatuhan. (Sumber: Narasi Peran Strategis Sekretariat MA.)

Peningkatan kesejahteraan tidak boleh diposisikan sebagai pengganti kewajiban menjaga integritas. Keduanya perlu berjalan bersama: penghargaan yang layak disertai ukuran kinerja, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

2.3. Dukungan anggaran dan perluasan akses

Dokumen peran strategis mencatat keterlibatan Biro Perencanaan dan Organisasi dalam pengusulan anggaran penyelesaian perkara dan pemenuhan sarana-prasarana. Dokumen itu juga memuat rencana aksi 2026 untuk percepatan operasionalisasi 13 pengadilan negeri, 9 pengadilan agama, dan 2 pengadilan tata usaha negara melalui penyiapan organisasi, SDM, anggaran, serta fasilitas. Angka tersebut merupakan rencana aksi, bukan pernyataan bahwa seluruh pengadilan telah beroperasi.

Hubungannya dengan kesejahteraan aparatur terletak pada kebutuhan memastikan bahwa perluasan tanggung jawab organisasi ditopang kebutuhan personel, kompetensi, dan penghargaan pekerjaan yang dievaluasi secara memadai.

3. Peta Regulasi dalam Dua Dekade Terakhir

Periode Regulasi/kebijakan Relevansi
2008 Perpres 19/2008 Tunjangan khusus kinerja; dicabut melalui Perpres 8/2020
2015 PERMA 7/2015 Penataan organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan
2017–2020 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 Manajemen PNS; dirujuk KMA 260/2024
2019 PP 30/2019 Penilaian kinerja PNS
2020 Perpres 8/2020 dan PERMA 3/2020 Pengaturan dan pelaksanaan tukin MA
2023 UU 20/2023 Kerangka ASN
2024 Perpres 21/2024 Perubahan pengaturan Sekretariat MA
2024 KMA 260/KMA/SK.KP5/XII/2024 Penetapan kelas jabatan dan tukin
2025 PERMA 1/2025 Perubahan keenam PERMA 7/2015

Sumber: KMA Nomor 260 Tahun 2024; Narasi Peran Strategis Sekretariat MA; Perpres Nomor 8 Tahun 2020; PERMA Nomor 1 Tahun 2025.

KMA Nomor 260 Tahun 2024 ditetapkan pada 24 Desember 2024 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan itu mencabut KMA Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023. Pertimbangannya menyebut perubahan beberapa nilai jabatan yang berlaku nasional serta persetujuan Menteri PANRB dan Menteri Keuangan atas penyesuaian nomenklatur dan kelas jabatan.

Oleh karena itu, tidak tepat membangun argumentasi bahwa kebijakan tunjangan pegawai sama sekali tidak pernah ditinjau. Pertanyaan yang lebih kuat adalah apakah hasil penataan tersebut masih memadai jika diuji terhadap pekerjaan aktual, perkembangan kompetensi, tanggung jawab, dan kelayakan penghasilan.

4. Struktur Tunjangan Kinerja Kesekretariatan Pengadilan

4.1. Sekretaris dan kepala subbagian

Tingkat/kelas Kelas sekretaris Tukin sekretaris Tukin kasubbag
Kelas II 18 Medium Rp9.500.000 Rp6.766.000
IB/Tipe B 18 Maksimal Rp9.896.000 Rp8.071.000
IA/Tipe A 20 Maksimal Rp13.360.000 Rp8.758.000
IA Khusus 22 Maksimal Rp17.064.000 Rp9.121.000
Tingkat banding 23 Maksimal Rp19.280.000 Rp9.500.000

Sumber: KMA Nomor 260 Tahun 2024, halaman 26–27. Nominal kasubbag merangkum jabatan dalam setiap kelompok; nomenklatur dan jumlah subbagian berbeda antartingkat.

Data tersebut menunjukkan diferensiasi penghargaan berdasarkan jabatan dan kelas pengadilan. Akan tetapi, perbedaan nominal belum dengan sendirinya membuktikan memadai atau tidaknya penghasilan. Penilaian memerlukan bukti tentang nilai pekerjaan, kewenangan, kompleksitas, jumlah pegawai, dan kondisi pelaksanaan tugas.

4.2. Jabatan pelaksana

Perhatian kesejahteraan tidak boleh berhenti pada pejabat struktural. KMA Nomor 260 Tahun 2024 juga memperlihatkan nominal bagi pelaksana yang menjalankan dukungan operasional.

Jabatan II, IB/Tipe B, IA/Tipe A IA Khusus
Pengadministrasi Perkantoran Rp3.440.000 Rp3.540.000
Pengolah Data dan Informasi Rp3.792.000 Rp3.902.000
Penata Layanan Operasional Rp4.876.000 Rp5.510.000
Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi Rp4.876.000 Rp5.510.000
Pengelola Layanan Pengadaan Rp3.792.000 Rp3.902.000
Teknisi Sarana dan Prasarana Rp3.792.000 Rp3.902.000

Sumber: KMA Nomor 260 Tahun 2024, halaman 37–38. Nominal bukan penghasilan bersih.

Kesamaan tarif beberapa jabatan pada kelas II, IB, dan IA menunjukkan bahwa perbedaan kelas pengadilan tidak selalu diikuti perbedaan tunjangan untuk setiap pekerjaan. Hal ini menjadi ruang evaluasi apabila data satuan kerja menunjukkan perbedaan nyata dalam kompleksitas, tanggung jawab, atau rangkap fungsi.

4.3. Hubungan dengan kepaniteraan

KMA Nomor 260 Tahun 2024 menetapkan nominal tukin yang sama bagi sekretaris dan panitera pengadilan negeri pada kelas bersesuaian: Rp9.500.000 untuk kelas II, Rp9.896.000 untuk IB, Rp13.360.000 untuk IA, dan Rp17.064.000 untuk IA Khusus.

Kesamaan tersebut tidak berarti tugas keduanya identik. Namun, keputusan itu menunjukkan bahwa pekerjaan dengan fungsi berbeda dapat ditempatkan pada tingkat penghargaan tunjangan yang sama. Karena itu, perjuangan kesejahteraan sebaiknya diarahkan pada konsistensi penilaian pekerjaan seluruh aparatur nonhakim, bukan persaingan antara kepaniteraan dan kesekretariatan.

5. Komparasi Tunjangan Kinerja Antarinstansi

5.1. Dasar dan batas perbandingan

Instansi Dasar pembanding Struktur kelas
MA Perpres 8/2020; KMA 260/2024 Sampai 27; minimal, medium, maksimal dalam KMA
Kemenkeu Perpres 156/2014 jo. Perpres 111/2017 1–27
BPK Perpres 188/2014 1–17
Kementerian PANRB Perpres 32/2023 1–17

Sumber: regulasi masing-masing instansi.

Perbedaan struktur ini penting. Kelas 17 MA tidak dapat langsung dianggap setara dengan kelas 17 BPK atau Kementerian PANRB. Bahkan pada skala yang sama, kesamaan nomor kelas belum membuktikan identitas isi pekerjaan.

5.2. MA dan Kementerian Keuangan

Jabatan Kelas MA MA (Rp) Kemenkeu (Rp) Selisih (Rp)
Sekretaris MA 27 Maksimal 37.560.000 46.950.000 9.390.000
Sekretaris banding 23 Maksimal 19.280.000 24.100.000 4.820.000
Sekretaris IA Khusus 22 Maksimal 17.064.000 21.330.000 4.266.000
Sekretaris IA/Tipe A 20 Maksimal 13.360.000 16.700.000 3.340.000
Sekretaris IB/Tipe B 18 Maksimal 9.896.000 12.370.000 2.474.000
Sekretaris II 18 Medium 9.500.000 12.370.000 2.870.000
Kasubbag IA/Tipe A 17 Maksimal 8.758.000 10.947.000 2.189.000
Kasubbag IB/Tipe B 17 Minimal 8.071.000 10.947.000 2.876.000
Kasubbag II 16 Maksimal 6.766.000 8.458.000 1.692.000

Sumber: KMA 260/2024 dan Lampiran Perpres 156/2014. Tarif Kemenkeu menggunakan nomor kelas yang sama, bukan hasil penyetaraan pekerjaan. Perpres 111/2017 yang diperiksa tidak mengganti tabel tarif pegawai dalam lampiran 2014.

Pada contoh Sekretaris MA, sekretaris tingkat banding, IA Khusus, dan IA, nominal MA sebesar 80% dari tarif Kemenkeu pada nomor kelas yang sama. Dengan kata lain, tarif Kemenkeu 25% lebih tinggi daripada nominal MA pada contoh tersebut. Ini merupakan pembacaan angka, bukan pernyataan bahwa seluruh tukin MA secara hukum ditetapkan sebagai 80% tukin Kemenkeu.

Perbedaan tersebut cukup untuk menjadi alasan awal evaluasi keadilan eksternal. Namun, usulan penyetaraan memerlukan penyandingan nilai dan isi pekerjaan, bukan hanya pencocokan nomor kelas.

5.3. BPK dan Kementerian PANRB

Kelas BPK (Rp) Kementerian PANRB (Rp)
17 41.550.000 41.550.000
16 36.870.000 32.540.000
15 29.286.000 24.100.000
14 22.295.000 21.330.000
13 20.010.000 13.670.000
12 16.000.000 12.370.000
11 12.370.000 10.947.000
10 10.760.000 8.458.000
9 9.360.000 7.474.000
8 7.523.000 6.349.000
7 6.633.000 5.079.000
6 5.764.000 4.837.000
5 4.807.000 4.607.000
4 2.849.000 4.179.000
3 2.354.000 3.980.000
2 1.947.000 3.154.000
1 1.540.000 2.575.000

Sumber: Lampiran Perpres 188/2014 (BPK) dan Lampiran Perpres 32/2023 (Kementerian PANRB). Kelas pada tabel ini tidak disetarakan dengan kelas MA.

Data menunjukkan bahwa BPK tidak selalu memiliki tarif lebih tinggi. Pada kelas 1–4 tarif BPK lebih rendah daripada Kementerian PANRB, pada kelas 5–16 lebih tinggi, dan pada kelas 17 sama. Karena itu, kesimpulan bahwa satu instansi selalu lebih sejahtera tidak dapat ditarik hanya dari nominal tertinggi atau satu kelas tertentu.

6. Pasca-PP Nomor 42 Tahun 2025: Memperluas Perhatian Kebijakan

PP Nomor 42 Tahun 2025 perlu ditempatkan sebagai momentum kebijakan kesejahteraan hakim, bukan dasar otomatis kenaikan tukin ASN nonhakim. Pengaturan tukin pegawai MA tetap perlu dibaca melalui instrumen yang mengaturnya, termasuk Perpres Nomor 8 Tahun 2020 dan kebijakan pelaksanaannya.

Argumen yang lebih kuat bukan “hakim naik, maka pegawai harus naik dengan persentase yang sama”, melainkan perlunya evaluasi terhadap seluruh unsur yang menopang pelayanan peradilan.

Perbandingan penghasilan dengan hakim juga harus membedakan tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, penerimaan lain, potongan, dan fasilitas. Selisih antara tunjangan jabatan hakim dan tukin sekretaris tidak boleh disebut sebagai selisih total penghasilan. Dalam tulisan ini, nominal hakim tidak digunakan karena lampiran resmi PP Nomor 42 Tahun 2025 belum menjadi bahan primer yang diperiksa.

7. Merumuskan Tunjangan Kinerja yang Ideal

Tunjangan kinerja ideal tidak seharusnya ditentukan sejak awal sebagai persentase tertentu dari tunjangan hakim atau tarif instansi lain. Nominal ideal harus menjadi hasil kajian.

  1. Nilai pekerjaan, yaitu kesesuaian uraian jabatan dengan tanggung jawab dan pekerjaan aktual.
  2. Kelayakan penghasilan, yaitu penilaian keseluruhan penghasilan terhadap kebutuhan hidup yang wajar.
  3. Keadilan internal, yaitu alasan yang terukur di balik perbedaan penghargaan antarjabatan.
  4. Kesebandingan eksternal, yaitu perbandingan dengan pekerjaan yang benar-benar sebanding di instansi lain.
  5. Keberlanjutan anggaran, yaitu kemampuan membiayai penyesuaian secara konsisten.

Kerangka tersebut merupakan usulan analisis, bukan formula resmi pemerintah. Penerapannya memerlukan data tambahan sebagai berikut.

Fokus Data Keluaran
Kesesuaian jabatan Uraian tugas, pekerjaan aktual, evaluasi jabatan Kebutuhan koreksi pemetaan
Beban kerja Volume, waktu kerja, jumlah pegawai, rangkap fungsi Kebutuhan personel dan distribusi pekerjaan
Kelayakan penghasilan Penerimaan, potongan, fasilitas, wilayah Kelompok prioritas perbaikan
Kesebandingan antarinstansi Nilai pekerjaan, kewenangan, tanggung jawab Pasangan jabatan pembanding
Dampak fiskal Jumlah penerima dan alternatif tarif Biaya serta tahapan penerapan

Tabel merupakan rancangan kajian yang diusulkan.

Kajian juga perlu membedakan koreksi kelas jabatan dari penyesuaian besaran tunjangan. Ketidaksesuaian isi pekerjaan dapat memerlukan evaluasi jabatan, sedangkan persoalan kecukupan nominal memerlukan kajian penghasilan dan anggaran. Tidak setiap persoalan kesejahteraan harus diselesaikan dengan menaikkan kelas jabatan.

8. Peta Jalan Penguatan Kesejahteraan ASN Nonhakim

Skenario Bentuk usulan Dasar prioritas
Koreksi terarah Perbaikan pemetaan atau penghargaan jabatan tertentu Ketidaksesuaian pekerjaan dan penilaian
Penyesuaian menyeluruh Simulasi perubahan tarif menurut kelas Kajian kelayakan serta keadilan internal dan eksternal
Penerapan bertahap Pelaksanaan berdasarkan kelompok prioritas Kebutuhan mendesak dan kemampuan anggaran

Tabel merupakan skenario usulan, bukan kebijakan yang telah ditetapkan.

Setiap skenario harus menampilkan nominal usulan, jumlah penerima manfaat, perubahan penghasilan, dan tambahan kebutuhan anggaran. Dengan cara itu, aspirasi peningkatan kesejahteraan dapat dibahas sebagai usulan kebijakan yang dapat diuji.

Prioritas tidak boleh berhenti pada sekretaris atau pejabat struktural. Jabatan fungsional dan pelaksana perlu memperoleh perhatian yang setara dalam proses evaluasi. Dokumen peran strategis dapat menjelaskan kontribusi organisasi, sedangkan data pekerjaan satuan kerja diperlukan untuk menunjukkan siapa melakukan apa, dengan tanggung jawab dan sumber daya seperti apa.

Penutup

Penguatan ASN kesekretariatan bukan sekadar penambahan kapasitas administrasi, melainkan bagian dari penguatan kelembagaan peradilan. Dokumen peran strategis memperlihatkan keterhubungan dukungan organisasi dengan layanan digital, pengembangan kompetensi, integritas, anggaran, dan perluasan akses. KMA Nomor 260 Tahun 2024 menyediakan dasar konkret untuk menelaah struktur penghargaan terhadap aparatur yang menjalankan pekerjaan tersebut.

Komparasi dengan Kementerian Keuangan, BPK, dan Kementerian PANRB memperlihatkan variasi tarif serta struktur penghargaan. Variasi itu menjadi alasan melakukan evaluasi, tetapi belum cukup untuk menetapkan penyetaraan tanpa penyandingan pekerjaan dan tanggung jawab.

Pasca-PP Nomor 42 Tahun 2025, arah perjuangan yang konstruktif adalah memperluas perhatian kebijakan kesejahteraan kepada ASN nonhakim, khususnya kesekretariatan, melalui dasar yang terukur. Perbedaan kewenangan tetap dihormati, sementara kontribusi setiap unsur dinilai secara adil.

Penghargaan yang layak tidak menghapus kewajiban menjaga integritas dan kinerja. Sebaliknya, kesejahteraan, profesionalisme, pengawasan, dan pertanggungjawaban perlu dirancang sebagai satu kesatuan kebijakan aparatur peradilan.

Catatan Metodologis

Tulisan ini merupakan kajian dokumen dan argumentasi kebijakan, bukan studi empiris yang telah menetapkan nominal tukin ideal. Nominal MA bersumber dari KMA Nomor 260 Tahun 2024 yang dilampirkan; tabel antarinstansi bersumber dari regulasi yang disebutkan dan tidak dimaksudkan sebagai inventaris seluruh penerimaan pegawai pada 2026.

Data capaian layanan dinyatakan sesuai dokumen “Narasi Peran Strategis Sekretariat MA”. Rencana aksi tidak diperlakukan sebagai realisasi. Angka target pelatihan yang tidak konsisten dalam dokumen tidak digunakan. Penetapan nominal usulan memerlukan verifikasi aturan perubahan, data pegawai, beban kerja, penghasilan lengkap, dan simulasi anggaran.

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
1058
5585
5819
1783992

4.73%
41.86%
4.21%
0.13%
0.06%
49.01%

Alamat IP Anda: 216.73.216.15

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 8. DHANI.png
  • 9. erni.png
  • 7 Ririn.png
  • 6 Ridha.png
  • 5 Irfan.png
  • 4 Nazla.png
  • 3 Fatwa.png
  • 1 Febrizal Lubis.png
  • 2 Evawaty.png