Lubuk Pakam, Selasa, 6 Oktober 2026 — Dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional, Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2026, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.

Kegiatan yang bertempat di Ruang Media Center PA Lubuk Pakam tersebut diikuti oleh seluruh aparatur PA Lubuk Pakam.

Kegiatan P4GN ini merupakan wujud komitmen PA Lubuk Pakam dalam mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bersih dari narkoba.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Lubuk Pakam semakin meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap bahaya narkotika serta turut mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

