
Lubuk Pakam (11 Mei 2026). Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam melaksanakan sidang teleconference pemeriksaan saksi bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Singaraja. Persidangan ini dilaksanakan atas perkara yang terdaftar di PA Singaraja dengan Nomor 65/Pdt.G/2026/PA.Sgr.

Sidang teleconference tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama PA Lubuk Pakam. Pelaksanaan persidangan ini dilakukan untuk memfasilitasi pemeriksaan saksi yang berada di wilayah hukum PA Lubuk Pakam, sehingga proses persidangan tetap dapat berjalan secara efektif tanpa mengharuskan saksi hadir langsung di PA Singaraja.
Melalui fasilitas teleconference, pemeriksaan saksi dapat berlangsung secara langsung antara majelis hakim di PA Singaraja dengan saksi yang hadir di PA Lubuk Pakam. Proses persidangan berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antar satuan kerja peradilan sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan peradilan yang lebih efektif, efisien, serta memudahkan para pihak yang terlibat dalam proses persidangan.

