shadow slide1

SMART
SMART
Prosedur Berperkara validasi akta cerai regulasi survei kepuasan masyarakat ptsp online  esidisa faq
Prosedur Berperkara Validasi Akta Cerai Layanan Informasi Survey Kepuasan Masyarakat PTSP Online
E-SIDISA FAQ
             
Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN UPDATE

Index Hasil Survey TW I 2025

Berita

Tutorial Penggunaan Gugatan Mandiri

Tutorial Pembayaran PNBP

Tutorial Penggunaan Ecourt

statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

 

 

 

1

Pada hari Kamis tanggal 31 Agustsus 2019, Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, melaksanakan sidang terpadu dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Pelaksanaan Sidang Terpadu Keliling dilaksanakan di aula kantor Camat Pantai Labu.

2   3

Perkara yang disidangkan sebanyak 128 perkara yang terdaftar dalam perkara isbath nikah dimana ada 128 pasang suami istri yang telah menikah sah sebelumnya, namun belum memiliki Akta Nikah sebagai dokumen sah kenegaraan sebagai bukti pernikahan yang diakui oleh negara Republik Indonesia. Dalam menyelesaikan 128 perkara isbath nikah, Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB mengutus 7 orang Hakim, 3 orang Panmud, 3 orang Panitera Pengganti dan 1 orang Juru Sita Pengganti.

Dalam acara pelaksanaan sidang layanan terpadu tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Deli Serdang. Dalam sambutannya menyampaikan respon yang positif terhadap pelaksanaan layanan terpadu dan terus melakukan kerjasama dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam guna untuk mendapatkan dokumen hukum masyarakat Kabupaten Deli Serdang yang belum mempunyai dokumen hukum secara resmi yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

4   5

Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada saat penyelenggaraan sidang terpadu Isbath Nikah yaitu, peserta mengambil nomor antrian untuk melaksanakan sidang, setelah dinyatakan dikabulkan oleh Majelis hakim, maka peserta menunggu surat Penetapan, setelah keluar Surat Penetapan, peserta melanjutkan ke petugas dari Kementerian Agama Kabupaten Deli Sedang untuk mendapatkan Buku Nikah, dan selanjutnya diarahkan ke petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus kartu keluarga dengan membawa buku nikah yang baru diterbitkan. Segala proses sangat mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya apapun (prodeo).

Jumlah kunjungan

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
617
7032
22787
1211021

4.42%
36.21%
4.78%
0.14%
0.05%
54.40%

Alamat IP Anda: 216.73.216.223

Jam Kerja & Pelayanan

NORMAL
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 12.00 - 13.30
RAMADHAN
Jam Kerja & Pelayanan
 Senin s/d Kamis   Jum'at
08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
Jam Istirahat
 Senin s/d Kamis   Jum'at
12.00 - 13.00 11.30 - 12.30

SABTU, MINGGU

&

LIBUR NASIONAL

 TUTUP

  • 16_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Ansor.png
  • 15_Ucapan_Duka_Cita_Pak_Alpun.png
  • 14_Ucapan_Selamat_Hj_Halimatusakdiah.png
  • 13_Ucapan_Selamat_Hj_Gusneti.png
  • 12_ucapan_selamat_bu_suri.png
  • 11_ucapan_selamat_pak_juwaini.png
  • 10_ucapan_selamat_amar_syofyan.png
  • 9_ucapan_selamat_pak_febrizal.png
  • 8_ucapan_selamat_bu_dian.png
  • 7_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Suharto.png
  • 6_Ucapan_Selamat_mardiah_uni.png
  • 5_Ucapan_Duka_Cita_Pak_Lisman.png
  • 4_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Anggun.png
  • 3_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Bachtiar.png
  • 2_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Pak_KPTA_Padang.png
  • 1_Ucapan_Selamat_dan_Sukses_Pak_KPTA_Medan.png