Lubuk Pakam (8 November 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas mohon bantuan perkara dari Pengadilan Agama Medan dengan perkara nomor 451/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Pada Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) bertindak sebagai Majelis Hakim Ketua adalah Drs. H. Nur Al Jumat, S.H., M.H., Panitera Pengganti Hj. Gusneti, S.H., dan Jurusita Pengganti Padma Putra Solihandhana, S.E.
Objek perkara dari Pemeriksaan Setempat (Descente) ini berada di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tim pemeriksaan setempat terlebih dahulu hadir di Kantor Desa Tembung bersama para pihak dan perangkat desa.
Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non eksekutable atau tidak dapat dieksekusi.