Lubuk Pakam (6 November 2024). Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H., dan Penelaah Teknis Kebijakan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Teguh Denggano Patiguna, S.I.A. mengikuti kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi secara daring.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Kepala Badan Pengawasan nomor 1056/BP/PW.1.1/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024. Kegiatan ini terdiri dari 2 batch, yaitu Batch 1 tanggal 4 s.d. 6 November 2024 dan Batch 2 tanggal 7 s.d. 9 November 2024.
E-Learning ini dikembangkan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan KPK untuk memberikan pengetahuan mengenai gratifikasi, suap, dan pemerasan untuk meningkatkan pemahaman tentang tindakan tersebut. Pada E-Learning ini juga diberikan contoh tindakan, dampak, pengendalian serta cara pelaporan tindakan gratifikasi yang dialami oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi pada pelayanan publik bagi Pejabat dan Aparatur di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Sehingga Pimpinan Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada seluruh Pejabat dan Aparatur Mahkamah Agung untuk selalu meningkatkan pemahaman pengetahuan terkait gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.