Hamparan Perak (1 November 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di Dusun XVIII Karang Rejo, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 2091/Pdt.G/2024/PA.Lpk yang didaftarkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tanggal 14 Agustus 2024.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H. selaku Ketua Majelis, serta dua orang Hakim anggota Dra. Shafrida, S.H. dan Dra. Mirdiah Harianja, M.H. dibantu Panitera Pengganti, Hj. Gusneti, S.H. dan Jurusita, Zainal Arifin, S.H.. Turut hadir pula Penggugat dan Kuasa Penggugat serta Kepala Dusun setempat.
Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa akan terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan agar jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan berakhir non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).