Lubuk Pakam (16 November 2023).
Pelaksanaan Sidang Teleconference antara PA Lubuk Pakam dengan PA Surabaya. Sidang ini merupakan sidang pertama perkara cerai gugat atas perkara Nomor 2623/Pdt.G/2023/PA.Lpk, dengan agenda Upaya Damai (Mediasi) antara Penggugat dan Tergugat.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.
Persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dihadiri oleh pihak tergugat, diwakili oleh Kuasa Hukum, petugas IT dan Majelis Hakim. Proses persidangan berlangsung lancar.