Lubuk Pakam (4 Oktober 2022). Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penandatanganan Pakta Integritas, Pengadilan Agama Lubuk Pakam bergerak cepat melaksanakan amanat surat edaran tersebut.
Bertempat di Lobby Lt. 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam pukul 15.00 WIB, acara pembacaan dan penandatanganan pakta integritas dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. Ridwan Arifin
Sesi pertama acara adalah pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh Hakim, yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh Panitera, Sekretaris, dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam, termasuk Pejabat Fungsional dan Struktural, CPNS dan PPNPN.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam amanatnya menyampaikan bahwa pengucapan dan penandatanganan pakta integritas ini jangan hanya bersifat seremonial semata, akan tetapi jadikanlah momen ini sebagai pengingat dan pernyataan kesanggupan dari para hakim dan aparatur dalam mentaati peraturan perundang-undangan, dan kesanggupan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, tanpa suap, gratifikasi, tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Acara berlangsung secara khidmat dan tertib. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.